REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memastikan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terlaksana secara optimal. Upaya tersebut sebagai komitmen Kemendagri mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Heritage, Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (3/2/2022).
Suhajar mengungkapkan, bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan itu, pemerintah daerah (pemda) diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok bagian hak provinsi, kabupaten/kota, sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok, untuk digunakan dalam mendukung pendanaan program jaminan kesehatan nasional.
“Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada Pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” terang Suhajar.
Dengan langkah tersebut, diharapkan torehan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan target nasional serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan, adanya instruksi tersebut secara umum juga direspons secara positif oleh Pemda.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti di berbagai pengaturan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas, ia mengatakan revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi hal tak terelakkan. Pasalnya, Puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
“Penguatan fasilitas kesehatan dan tingkat pertama, yaitu Puskesmas menurut kami merupakan kunci penting sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, merupakan kebijakan yang terus dilakukan lebih baik lagi oleh Pemda. Tentunya dengan pembinaan umum oleh Kemendagri dan pembinaan teknis oleh Kemenkes,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
DPD Partai PANDAI Sulsel Serahkan SK ke 18 DPC Kabupaten/Kota
-
Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang adalah Pacar Korban
-
Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Peningkatan Ekspor
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Menerima Secara Langsung Kunjungan Pengurus DDI Takkalalla Timur Pinrang
-
Sat Lantas Polres Pekalongan Gelar Penerangan Keliling untuk Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi
-
Soal Limbah Di Lampung, Sudin Gram, KLHK Janji Selesaikan Tiga Bulan
-
TNI AL Sinergi Pemprov Sumbar Inisiasi Merendang Sedunia
-
Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19.
-
Polsek Wedung Amankan Kunker Wakil Bupati Demak di Berahanwetan
-
Polres Tanggamus Serap Aspisari Warga Wonosobo Melalui Jumat Curhat



