REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jl.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kab. Gowa, Senin (02/8).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan saat Ditemui, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27) Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan Sabu seberat 1 Kg .
“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis Sabu di Jl.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kab Gowa, ” ujar E .Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (03/08/2021).
E.Zulpan menerangkan kronologi penangkapan , Dikatakan, saat itu Polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi Narkoba dengan cara menerima paket Via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.
Dilanjutkan E .Zulpan, Polisi lalu berangkat menuju ke Perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, Sebelumnya Polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah di antarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di Pos Security.
Dilanjutkan lagi , FA (27) lalu menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya, saat itu pula dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil Paketnya 1 (satu) Kardus Snack di Pos Security.
“Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang), sabun batangan 4 biji dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 kg,” ungkap E .Zulpan.
Selanjutnya, kata Kabid Humas saat dinterogasi terduga pelaku mengaku, paket tersebut dipesan dari RF. selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jl .Sungai Saddang, namun RF tidak ditemukan dan menjadi DPO, Selanjutnya FA(27) dibawa Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Sabu seberat kurang lebih 1 kg. Pemeriksaan Saksi Dan Terduga tersangka terus dilaksanakan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Sulsel
Tags: gowa
-
Sekjen Kemhan Hadiri Business Matching 2024 di Bali, Kementerian Pertahanan Terima Penghargaan Terbaik P3DN
-
Kecam Keras Aksi Frank OlShop, Ketua Umum LPKNI Minta Platform Tindak Tegas Lapak Nakal
-
Resmikan Pembukaan Tahniah Milad ke-19 AASI, Wapres Harap Industri Asuransi Syariah Nasional Pimpin Pasar Tingkat Regional
-
Bupati Tapanuli SelatanĀ Sampaikan Dukungan Terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan Dalam Berikan Jaminan Sosial
-
Ketua DPD RI Imbau Orangtua Beri Kecakapan Literasi Digital Pada Anak
-
Pelayanan 4K, Peluang Dongkrak Wisata Halal
-
Bantu Fasilitasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wakil Bupati Apresiasi DPC MOI Mukomuko
-
Pangdam I/BB Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Serahkan Bingkisan Lebaran Dari Presiden Untuk Warga Rempang, Mentrans: Batam, Rempang dan Galang, Masa Depan Indonesia
-
Bupati Dolly Pasaribu Undang 20 Peserta CPMI Asal Tapanuli Selatan

