REAKSIMEDIA.COM | Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.
Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K., mengatakan, penerapan warna pelat saat ini sementara baru diberlakukan khusus kendaraan roda dua (R2).
“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja”, ucapnya.
“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” katanya.
Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya baru dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri. “Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kingkin mengimbau kepada warga masyarakat, mari kita bersama-sama membiasakan tertib berlalulintas mulai dari diri sendiri, keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian, pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Sambut Natal dan Tahun Baru Nagaswara dan Puteri Juby Luncurkan Single Rohani “Hidup Menjadi Baru”
-
Relawan Anak Bangsa : Dimasa Pandemi Covid Ini, Kita juga jangan lupa Narkoba Mesin Waktu Penghancur Generasi Bangsa
-
6 Orang pelaku Penipuan Gendam berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda Jateng
-
Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu dan 2 Mapolsubsektor, AKBP Nuswanto: Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
-
Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penyelidikan Lanjut Serta Penanganan Terkait Penganiayaan Di Jalan Raya Puncak Gadog: Pelaku Di Tangkap, Korban Dilarikan Ke RSUD Ciawi
-
Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar Dan Babinsa Koramil Ciomas Melaksanakan Giat Tasyakuran Hut RI Ke 78
-
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil Mapurujaya Latih PBB Siswa Sekolah Dasar
-
Perkuat Fisik, Mental, dan Kesiapsiagaan, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Bela Diri Taktis
-
Berikan Rasa Nyaman, Polsek Patebon Memotivasi Warga untuk Vaksin
-
Kepala Lapas Perempuan Klas II B Jambi Hadiri Kunjungan Gubernur Jambi di Kanwil Kemenkumham Jambi




