REAKSIMEDIA.COM | Jember, Jawa Timur – Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.
Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.
“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,”ujar AKP Abid, Selasa (24/10/2023).
Sementara dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) warga Jember yang merupakan residivis itu dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak cctv. Sedang HP, (27) berperan membackup keamanan di TKP.
Modus dari para pelaku ini, dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.
Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.
Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,kaos untuk penutup kepala,3 karung warna putih,kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,”ujar AKP Abid.
Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polres Jember
Tags: Jember
-
Jelang Nataru, Kapolres Gowa Mengikuti High Level Meeting TPID di Pemda Gowa
-
KPU Mukomuko: Sapuan-Wasri Tetap Calon Bupati & Wakil Bupati Mukomuko di Pilkada 2024
-
Cegah Penyebaran PMK, Polres Cilacap Semprot Disinfektan di Kandang Sapi
-
Sekjen Taufik Madjid Minta Pelayanan Desa Dilakukan Offline dan Online, Ini Alasannya
-
Polres Sukabumi Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153
-
Ketua TP PKK Kota Padangsidimpuan Ny. Masroini Letnan Ikuti Ladies Program Di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri
-
Hadiri Gatra Awards 2022, Wapres Minta Kebebasan Pers Harus Disertai Tanggung Jawab Sosial
-
Presiden Jokowi Naik LRT Jabodebek Bersama Para Penggiat Seni Tanah Air
-
Kunjungi Korban Puting Beliung, Kapolres Demak Bagikan Ratusan Asbes dan Genten
-
Patroli Preventif, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pekalongan


