REAKSIMEDIA.COM | Demak – Unit Reskrim Polsek Mijen menangkap 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi begal dengan memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya.
Diketahui pelaku berjumlah 4 orang, pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022.
Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: demak
-
Ketua DPD Ingatkan Darurat Data Penduduk dan Desa di Indonesia
-
Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat
-
PPKM Kota Sukabumi Turun Ke Level II, THM dan Pariwisata Sudah Mulai Beroperasi
-
Ny.Renzi Santiaji Bagikan Parcel Ramadhan Kepada Para Personil Pos Pam Operasi Ketupat 2023 Polres Pinrang
-
Besok, Kapolri dan Panglima Cek Vaksinasi Covid-19 di Solo
-
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhans Elhaj S.H, S.I.K, M.H Memimpin Kegiatan Anev Harian
-
Analis JIC: Presidensi G20 Beri Nilai Tambah Eksistensi Ekonomi Indonesia
-
Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut
-
Gelar Sosperda No.O5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Parlin : Saya Akan Berusaha Menyelesaikan Keluhan Warga
-
Jokowi Sebut Thanos, Erick Jelaskan Celestial

