REAKSIMEDIA.COM | Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
“Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).
Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.
Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.
Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.
“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.
“Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Kemendagri Acungi Jempol Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung
-
Kapolres Kendal Cek Posko Nataru di Rest Area Jalan Tol Km 389 B dan 391 A
-
Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Kasau Cup 2026 Basketball Tournament
-
Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Cilacap Berhasil Menangkap 32 Tersangka
-
Sinergitas TNI – Polri Dalam Hal Pengamanan Giat Masyarakat Dan Monitoring Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Pembongkaran Batu Pecah di Kampung Tabalar di Duga Tanpa Memiliki Ijin
-
Gus Halim Ajak Mahasiswa Ikut Pelatihan Program Pemberdayaan Pembangunan Desa
-
Kenaikan Pangkat 41 Pati TNI, Kasum TNI Serukan Perwira Tinggi Jadi Teladan Profesionalisme
-
Rp275 Triliun Jika Dibagikan ke Rakyat Bisa Cetak Pengusaha UMKM Produktif
-
Penyaluran BLT Pengalihan Subsidi BBM, Erick Thohir Optimistis PT Pos Indonesia Akan Tepat Sasaran dan Waktu



