REAKSIMEDIA.COM | Batang – Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga ratusan juta sekaligus mengamankan lima tersangka dan beberapa barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, uang Rp8,1 juta, telepon seluler, satu unitmobil, satu sepeda motor dan beberapa ATM.
Kasus penculikan terhadap seorang wanita berinisial ES (37) warga Kabupaten Batang.
Lima orang diduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial CS (38), J (33), HR (22), A (29), dan seorang wanita YM (28) semuanya warga Jawa Barat, dan satu orang saat ini masih dalam pengejaran petugas..
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan kronologinya, awalnya pada Senin, (24/1) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah warung warung pinggir jalan pantura Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih.
“Korban dibawa ke Jawa Barat dan disekap dibeberapa tempat berbeda. Pelaku juga sempat meletuskan tembakan ke atas,” ungkap Kombespol Djuhandani dalam jumpa pers di lobi Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).
Lanjutnya, pelaku meminta uang Rp200 juta, Kemudian dalam negosiasi tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta serta mengancam korban akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan.
“Pelaku minta tebusan uang namun pihak keluarga korban tidak mampu menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp5 juta dengan cara ditransfer. Para pelaku juga meminta kekuranganya untuk segera dilunasi,” katanya.
Kombes Djuhandhani Rahardjo mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus penculikan itu termasuk dua sepucuk senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.
“Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul dua senjata api rakitan yang digunakan oleh para tersangka,” tandasnya.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa dengan terjadinya kasus itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke kepolisian. “Berbekal laporan tersebut, petugas Polres Batang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berbekal sejumlah informasi, tim resmob yang dibackup dari Direskrimum Polda Jateng akhirnya mendapati keberadaan para pelaku,” terangnya.
Ia mengatakan lima tersangka akhirnya dibekuk di rumah salah satu pelaku namun satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak penculikan masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus itu, apakah para tersangka melakukan kejahatan di Batang atau di tempat lainnya. Para tersangka akan dikenai Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: batang
-
Wajib Scan Barcode ! Polda Jateng Perketat Prokes Pada Pengunjung Mapolda
-
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi ke Papua, Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub dan Ratas
-
Mendes Yandri Ajak Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Desa Berketahanan Pangan
-
Hujan Deras Picu Banjir di Pasar Minggu, Warga Keluhkan Saluran Mampet yang Tak Kunjung Dibenahi
-
Sinergitas Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea dan Babinsa Koramil 2114 Ciampea Bekerjasama Membantu Masyarakat
-
Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Lanud Sultan Hasanuddin Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan
-
Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Kementan Raih Opini WTP 6 Tahun Berturut-Turut
-
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
-
Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Laksanakan Razia Gabungan
-
Pj.Bupati Pinrang Berkesempatan Mengikuti (Rakornas) Pengawasan Intern 2024

