REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).
Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.
Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.
“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan,” tegasnya. (*)
Laporan : Heri Setiadi
Tags: gowa
-
Terungkap Rekening Rekayasa dan Hilangnya Sertifikat 452 Hektar dalam Kasus BLBI 1998, CBA Desak KPK dan Kejagung Investigasi
-
Kapolres Karo, AKBP. Yustinus Setyo, SH,S.I.K Mengamankan Pelaku Pencurian Dari Amukan Massa
-
Cegah Aksi Kejahatan, Personil Polsek Bontonompo Tingkatkan Patroli Malam Hari
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar Jum’at Curhat dengan Pemerintah Kecamatan Air Manjuto
-
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Pimpin penangkapan Tahanan yang melarikan diri
-
Ikut Program Benchmarking ke China, Belasan Kades Kunjungi Pasar Induk Terbesar di Asia
-
Menhan Prabowo Sambut Hangat Menhan Australia di Hambalang, Perkuat Kemitraan Pertahanan
-
Mendagri: Apapun Variannya, Vaksinasi dan Prokes Kuncinya
-
Kurang dari 24 Jam, Pembuang Bayi di Sragi Ditangkap Polisi
-
Presiden Jokowi Paparkan Panduan AZEC Hadapi Perubahan Iklim

