REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).
Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.
Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.
“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan,” tegasnya. (*)
Laporan : Heri Setiadi
Tags: gowa
-
Politikus PAN Syafrudin Budiman Sebut Erick Thohir Layak sebagai Capres Unggulan
-
Sinergitas TNI – Polri. Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Mapping Terkait TPPO
-
Kenaikan Kasus PMK di Sumbawa Diduga dari Lalu-lintas Truk Logistik
-
Putus Mata Rantai Penyebaran, Anggota Zidam dan Satgas Covid Laksanakan Penyemprotan Disinfektant Kampung Pramuka
-
Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dari KPK RI
-
Kemenparekraf Gerak Cepat Hadirkan Program Tepat Sasaran Pulihkan Sektor Parekraf Sepanjang 2021
-
Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan 201 Personel Brimob Bantu Pengamanan PON XX di Papua
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Berhasil Menangkap Satu Orang Tersangka Kasus Perdagangan Orang (TPPO), yang Menjanjikan Perempuan Bekerja di Uni Emirat Arab
-
Sosok Pemimpin Budayawan Laksamana Yudo
-
Sinergitas Pemerintah Kecamatan Bersama Masyarakat Menyambut Baik Gerakan Pangan Murah (GPM) Pemerintah Pinrang

