REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polres Bogor menggelar konferensi pers pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 9 orang pelaku diamankan. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4). Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, serta 26 unit R2 dan 1 unit R4 dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 76,5 juta.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah kendaraan dikuasai, para pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.
Sementara itu, aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”. Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang kaki lima sebesar Rp5.000 per hari. Dari kegiatan ini, pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Bogor menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. “Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Tags: kabupaten bogor
-
Pangdam I/BB Pimpin Rakor Penyelamatan Ekosistem Danau Toba TA 2022
-
Gelar Diklat Legal Drafting, BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi yang Berkualitas
-
Teken MOU, Peradin Perkuat Kapasitas Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi
-
Terima Pengurus ABP-PTSI, Wapres Harapkan PTS Tingkatkan Kualitas dengan Kolaborasi dan Inovasi
-
Seorang Wanita Dalam Keadaan Luka Bakar Ditemukan Sudah Tak Bernyawa Di Juhar
-
Telah Terjadi Kecelakaan, Daihatsu Grand Max VS Nissan Navara, Di Desa Simpang Tais Pali
-
TNI – Polri Gencar Gelar Vaksinasi Covid 19 Massal, Kabid Humas Polda Sulsel: Wujud Sinergitas Bantu Pengendalian Covid-19
-
Antisipasi Serangan Terorisme, Polres Kendal Kerahkan Anjing Pelacak dan Alat Deteksi Bom
-
Wakil Walikota Padang Sidimpuan Bersama Forkopimda Meninjau Kegiatan Vaksinasi Anak SMP – SMA Sederajat
-
Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023