REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap G T S umur 20 tahun, D S umur 29 tahun dan A Y umur 42 tahun pelaku pencurian motor di Toko Forever Kids.
“3 orang pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti, 2 lainnya masih buron” Ucap Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 03 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di halaman toko Forever Kids di jalan Rinjani no 3 Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Wakapolres menjelaskan perbuatan pelaku terekam CCTV sekitar lokasi. Pelaku dalam aksinya menggunakan mobil calya, dimana pelaku tersebut berjumlah 5 orang.
“Yang terekam CCTV berjumlah 5 orang, 3 berhasil kami tangkap 2 diantaranya kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha akan melarikan diri saat di tangkap, dan 2 lainya masih buron” Ucap Suryo
Polisi juga mengamankan 1 mobil calya dan 2 unit sepeda motor. “Mobil dan motor yang digunakan pelaku juga kita amankan untuk barangbukti” Imbuh Wakapolres
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Untuk Eksekusi Sejumlah Program Pembangunan di Riau, Pengendalian Pandemi Covid-19 Menjadi Prasyarat
-
Tinjau Jalan Tol Cisumdawu, Menteri Basuki: Percepat Penyelesaian dengan Pengawasan Ketat
-
Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Commander Indo-Pacific Endeavour 2025
-
Rocky Gerung: Polisi Itu ‘Pohon Lindung Seluruh Indonesia
-
Tutup Grasstrack Championship HUT Bhayangkara ke 78, Ini Pesan Kapolres Mukomuko Kepada Para Rider
-
Kapolres Tanjab Barat: Kepedulian, Beri Motivasi dan Manfaatkan Jualan Dari Para UKM Yang Ada Di Saat PPKM Mikro
-
Penyerahan SHM Pada 109 Transmigran, Wamen Viva Yoga: Lahannya Jangan Dijual
-
Penyegaran, Polres Mukomuko Gelar Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Penarik
-
Kenali Definisi Kasus Hepatitis
-
Cegah Penularan Covid-19, Tahanan Polres Pekalongan Jalani Rapid Test



