Polres Cilacap Berhasil Menangkap 3 orang Pelaku Pencuri Motor, 2 Masih Buron

REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap G T S umur 20 tahun, D S umur 29 tahun dan A Y umur 42 tahun pelaku pencurian motor di Toko Forever Kids.

“3 orang pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti, 2 lainnya masih buron” Ucap Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 03 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di halaman toko Forever Kids di jalan Rinjani no 3 Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Wakapolres menjelaskan perbuatan pelaku terekam CCTV sekitar lokasi. Pelaku dalam aksinya menggunakan mobil calya, dimana pelaku tersebut berjumlah 5 orang.

“Yang terekam CCTV berjumlah 5 orang, 3 berhasil kami tangkap 2 diantaranya kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha akan melarikan diri saat di tangkap, dan 2 lainya masih buron” Ucap Suryo

Polisi juga mengamankan 1 mobil calya dan 2 unit sepeda motor. “Mobil dan motor yang digunakan pelaku juga kita amankan untuk barangbukti” Imbuh Wakapolres

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Cegah Stunting, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Salurkan Sembako di Depok

Tags: