REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap G T S umur 20 tahun, D S umur 29 tahun dan A Y umur 42 tahun pelaku pencurian motor di Toko Forever Kids.
“3 orang pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti, 2 lainnya masih buron” Ucap Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 03 Juli 2022 sekira pukul 21.00 wib di halaman toko Forever Kids di jalan Rinjani no 3 Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Wakapolres menjelaskan perbuatan pelaku terekam CCTV sekitar lokasi. Pelaku dalam aksinya menggunakan mobil calya, dimana pelaku tersebut berjumlah 5 orang.
“Yang terekam CCTV berjumlah 5 orang, 3 berhasil kami tangkap 2 diantaranya kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha akan melarikan diri saat di tangkap, dan 2 lainya masih buron” Ucap Suryo
Polisi juga mengamankan 1 mobil calya dan 2 unit sepeda motor. “Mobil dan motor yang digunakan pelaku juga kita amankan untuk barangbukti” Imbuh Wakapolres
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Malam Ke-23 Ramadan: Bupati Irwan Hamid Memimpin Langsung Tim Safari Ramadan
-
Tok, DPR Setujui PMN 2023 untuk BUMN
-
Bantuan Kemanusiaan, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Obati Warga Yang Terkena Luka Robek di Wilayah Perbatasan
-
Pererat Hubungan Kekeluargaan, Anggota Kodim 1710/Mimika Laksanakan Acara Mancing Mania
-
Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2%
-
Semangat Patriotik dan Jiwa Nasionalisme Ala Sugapa Papua Tengah
-
Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,19 Persen
-
Kapolres Gowa Meninjau Langsung Kegiatan Vaksin di Wilayahnya
-
Ratusan Warga Resno “Membludak” Hadiri Silaturahmi Dengan Sapuan- Wasri
-
Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat


