REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari seorang pelaku perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres Jepara, Kamis (28/07/2022).
Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban.
“Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, karena termotivasi merusak SPM korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.
Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.
Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.
Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.
“Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. “Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Acara Irama Ramadhan di Golden Boutique Hotel Kemayoran: Menghadirkan Artis Legendaris dan Kebersamaan Mahasiswa Sulawesi Tenggara
-
Warga Pasir Emas Kec. Singingi Kab Kuantan Singingi Resah Akibat Langkanya Gas Elpiji 3kg Yang Subsidi
-
Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru
-
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. membuka Pelatihan Aplikasi Desa di Aula Kantor BPMPD Pinrang
-
Di Peroleh Bukti dari Tersangka Selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Mempunyai 1 Unit Rumah Berlantai 3 dan Menerima Aliran Dana Dugaan Korupsi Sebesar 7 Miliar Rupiah
-
Wakapolres Puncak Jaya Pimpin Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiplin) Para Personelnya
-
Police Goes School, Polsek Pondok Suguh Sosialisasi Bahaya “Bullying” di SDN 05 Air Hitam
-
Kornas TRC PPA Dukung dan Dorong Polresta Banyuwangi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dengan Terlapor Oknum Guru
-
Kapolres Perintahkan Seluruh Personil Polres Cilacap Lakukan Swab Antigen
-
Kementerian PUPR: Pertimbangan Geologi Teknik Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Infrastruktur