REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, (7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit”
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
“Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan”
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
KPU Mukomuko: Sapuan-Wasri Tetap Calon Bupati & Wakil Bupati Mukomuko di Pilkada 2024
-
Menhan Prabowo Terima Wakil PM/Menhan Australia di Kemhan
-
Jelang Operasi Ketupat 2023 Polsek Cempa Sasar Penjual Makanan Expired, Petasan Dan Miras
-
Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Berhasil Amankan 13 Anak Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran
-
LaNyalla: Indonesia Punya Sistem Demokrasi Pancasila, Tapi Malah Adopsi Cara Barat yang Berbiaya Mahal
-
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru
-
Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri: Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman
-
Kongres Persatuan PWI 2025 Tinggal Menghitung Hari, Sebagai Forum Rekonsiliasi Penyatuan Kembali Organisasi
-
Kejati Sulsel Berkomitmen Siap Memberikan Pendampingan KPU Mengenai (PHP)
-
Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Sertijab Dan Kenaikan Pangkat

