REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, (7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit”
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
“Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan”
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Kejahatan Melibatkan Anak Dibawah Umur Meningkat, Kapolresta Magelang Undang 400 Kepala Sekolah se-Magelang Raya
-
Kunjungi Perbatasan RI-Malaysia, Kasad Beri Arahan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns
-
Buka Acara Sepeda Santai Hari Air Dunia 2022, Menteri Basuki Pesan Serius Siapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024
-
Percepat Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi, Kemendagri Turunkan Tim ke Papua
-
Kodam XVIII/Kasuari Gelar Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat dan Santuni Anak Yatim
-
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan
-
Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 1710/Mimika Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025
-
Polres Pinrang Gelar Bakti Kesehatan dan Bedah Rumah Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara Ke-78
-
Kebakaran Di Gereja Bethel Jonggol Kabupaten Bogor, Polsek Jonggol Cek Lokasi Dan Lakukan Olah TKP
-
Theopilus Ginting Dampingi Kemensos Berikan Bantuan Ke LKS Alpha Omega Di Kabanjahe


