REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, (7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit”
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
“Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan”
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Ketua ABPEDNAS Rizal Risang: Sambutan Meriah Rombongan Studi Tiru BPD (ABPEDNAS) Kabupaten Barru Di Desa Mattongang-tongang dan Desa Mattiro Tasi Kabupaten Pinrang
-
Selain Himbau Prokes, Sat Sabhara Polres Gowa Rutin Patroli Mobile
-
Disela Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Sekda Tapanuli Selatan Ingatkan Pentingnya Prokes
-
Selesai Dibangun Dengan Dana SBSN, Menteri Basuki dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tinjau Jembatan Pulau Balang
-
Datangi Rumah Ghifari, Kapolres Sukoharjo Sampaikan Bantuan Tabungan Pendidikan dari Presiden
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad
-
Jelang Operasi Ketupat 2023 Polsek Cempa Sasar Penjual Makanan Expired, Petasan Dan Miras
-
Polres Bogor Melaksanakan Jumat Curhat, Wujud Pelayanan Wadah Bagi Masyarakat Menyampaikan Keluhan Permasalahannya
-
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio
-
Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman



