Polres Mukomuko Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi Sik MH didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto SE menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika di Mapolres Mukomuko, Senin (22/11/21).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Mukomuko memaparkan kepada para awak media bahwa ada tiga tersangka pada kasus yang sama di dua TKP berbeda, dimana tersangka pertama berinisial irw alias iwn warga Sumbar berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Mukomuko di Tanjakan Bukit Solang Jalan Raya Lintas Barat Bengkulu-Padang, Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Dari tangan tersangka ini polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1 ons lebih yang disembunyikan tersangka di bawah jok sepeda motornya.

Pada paparan selanjutnya Kapolres Mukomuko juga memaparkan Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Gol I jenis Shabu-Shabu yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yakni Afril Yanto Als Kipli (26 Thn) dan Endrizal Als En (32 thn) yang keduanya merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Keduanya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Mukomuko di Daerah Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko sewaktu akan mengambil narkoba yang telah dipesan sebelumnya ditempat yang telah dijanjikan diatas, dari tangan kedua pelaku ini polisi berhasil menyita barang haram paket kecil sabu yang dibungkus dalam rokok Sampoerna.

Akibat perbuatan tersebut ke 2 tersangka di kenakan pasal 112 (1) Jo 127 (1) UU No. 35 2009 dan satu tersangka lainnya dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Kapolres Bogor Tekankan Penindakan Tegas Premanisme dalam Arahan kepada PJU dan Kapolsek Jajaran

Atas keberhasilan Satres Narkoba Polres Mukomuko dibawah pimpinan Iptu Teguh Budiyanto SE dalam mengungkap kejahatan Narkotika Gol 1 jenis sabu sabu seberat 1 ons lebih yang seyogyanya akan diedarkan dikabupaten Mukomuko, mendapat apresiasi dari Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi Sik MH.

Dapat dibayangkan jika seandainya sabu seberat 1 ons ini lolos dan beredar di Mukomuko, maka berapa banyak generasi muda yang akan terjerumus dalam bahaya dari penyalahgunaan narkoba, Bravo Polri tetap semangat basmi kejahatan.

Sumber : Humas Polres Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.

Tags: