REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan membekuk dua pelaku dan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal itu memanfaatkan media sosial yaitu facebook.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa modus dari pelaku menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial facebook, Rabu (2/3/2022).
“Para pelaku menggunakan jejaring media sosial (facebook) untuk menawarkan (jual beli) uang palsu tersebut,” kata AKBP Arief.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapkan kasus itu pada Jumat (25/2/2022) dengan tersangka seorang perempuan berinisial AJ, warga Kota Pekalongan. Kemudian berlanjut pada hari Minggu (27/2/2022) dengan tersangka MAG.
Tersangka AJ ditangkap di lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat, sedangkan MAG dibekuk di sebuah rumah sakit swasta.
Kapolres menyebutkan untuk tersangka MAG alias Gofur dibekuk dan berhasil menyita barang bukti berupa upal senilai Rp. 78.250.000, pecahan Rp 100 ribu.

Dari pengakuan tersangka MAG, dirinya mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak Kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” kata Kapolres.
Sementara untuk tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan tersebut membeli upal melalui facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Mendagri Serahkan Dokumen Kependudukan Hasil Layanan Gerbangdutas Kepulauan Talaud
-
Terima Program Bedah Rumah Kapolda Bengkulu, Warga: Alhamdulillah, Terimakasih Polri
-
Kapolda Riau Membuka Resmi Pelatihan Operator Kehumasan Jajaran Polda Riau dan Kepri
-
Geruduk Kantor PLN, FLB Minta Manager UP3 Banten Selatan Dicopot dan di Proses Hukum
-
Bupati Muaro Jambi Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Dewan
-
Bupati Pinrang Mendukung Rencana Sekolah Islam Gender (SIG) Kegiatan Pergerakan Mahasiswa (PMII)
-
Tol Cikampek Lengang, Jumlah Kendaraan Mengarah ke Trans Jawa Turun 6 Persen
-
Wamendagri Sampaikan Terima Kasih kepada Asosiasi Bupati Pegunungan atas Komitmen Mendukung DOB
-
Datangi Langsung Kapal Nelayan, Kapolres Tanggamus Serahkan Bansos di Pelabuhan Kota Agung
-
Hari Ketiga Pencarian Pesawat ATR 42-500, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Kerahkan Helikopter Caracal


