REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan membekuk dua pelaku dan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal itu memanfaatkan media sosial yaitu facebook.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa modus dari pelaku menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial facebook, Rabu (2/3/2022).
“Para pelaku menggunakan jejaring media sosial (facebook) untuk menawarkan (jual beli) uang palsu tersebut,” kata AKBP Arief.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapkan kasus itu pada Jumat (25/2/2022) dengan tersangka seorang perempuan berinisial AJ, warga Kota Pekalongan. Kemudian berlanjut pada hari Minggu (27/2/2022) dengan tersangka MAG.
Tersangka AJ ditangkap di lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat, sedangkan MAG dibekuk di sebuah rumah sakit swasta.
Kapolres menyebutkan untuk tersangka MAG alias Gofur dibekuk dan berhasil menyita barang bukti berupa upal senilai Rp. 78.250.000, pecahan Rp 100 ribu.

Dari pengakuan tersangka MAG, dirinya mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak Kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” kata Kapolres.
Sementara untuk tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan tersebut membeli upal melalui facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Erick: Salah Satu Prioritas BUMN adalah Berpihak pada UMKM
-
Keperdulian Pimpinan PTPN lll Kebun Aeknabara Utara (KANAU) Kepada Karyawan Afdiling V Yang Terkena Musibah Banjir.
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang Dengan PPK Air Manjunto
-
Polsek Pedurungan Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong
-
Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP ke Kediaman Bamby Lubis Korban Teror OTK di Siantar
-
Satlantas Polres Pinrang Berikan Materi TPTKP Laka Lantas Pada Siswa Latja
-
Kementerian PUPR Siap Laksanakan Arahan Presiden Jokowi untuk Uji Coba Operasional Jembatan Sei Alalak
-
Panglima TNI Olahraga Bersama di Bais TNI
-
Sah, Revisi UU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
Sekjen DPC-LAN Kabupaten Tangerang Kutuk Keras Beredarnya Kembali Peredaran Daftar Obat Golongan-G

