REAKSIMEDIA.COM | Simalungun – Polres Simalungun Provinsi Sumatera Utara, ungkap dan ringkus pemilik ladang ganja yang terletak dj Juma Gonting Dusun Sundar Dolok Kec Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Jumat 7 Mei sekitar jam 14 Wib.
Personil Polsek Dolok Silau Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di lokasi ladang ganja milik Masan alias Raya (35) warga Huta Saing Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Simalungun Sumatera Utara.
Pemilik ladang di ringkus di rumah nya, 8 Mei 2021 dengan tanpa ada perlawanan dan sekaligus di bawa kelokasi ladang ganja miliknya.
Di interogasi pelaku mengakui menanam ganja disamping tanaman cabe sebanyak 50 batang dan di perkirakan ber umur 4 bulan.
Pihak Polsek Dolok Silau langsung memboyong pelaku ke Polres Simalungun di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sik, melalui Kasat Narkoba Akp Andi Haryono SH membenarkan adanya penangkapan pemilik ladang ganja di Kecamatan Dokok Silau Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Tags: simalungun
-
Sigap, Anggota Danton Dalmas Polda Jateng Tolong Korban Kecelakaan
-
Menko Polhukam Bersama Mendagri Pastikan PON XX Papua 2021 dan Peparnas Siap Dilaksanakan
-
Wamendagri Harap Pemerintah Daerah dan Desa Berperan Penting dalam Transformasi Digital Ekonomi
-
Kejuaraan Renang Walikota Cup III, Ajang Mencari Bibit Berprestasi
-
Polsek Teramang Jaya Amankan Dua Pelaku Pencurian TBS Sawit Di PT DDP
-
KPU Pinrang Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Pilkada 2024
-
Muntahar, Keuchik Terpilih Gampong Keutapang LB Resmi Dilantik
-
Kasat Lantas Polres Pinrang Pimpin Personil Kawal Pawai Kendaraan TK Kemala Bhayangkari 22 Cabang Pinrang
-
TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
-
Terkait Adanya Dugaan Penganiayaan Dialami Warga Berastagi Di Lau Kawar Berakhir Damai.



