REAKSIMEDIA.COM | Simalungun – Polres Simalungun Provinsi Sumatera Utara, ungkap dan ringkus pemilik ladang ganja yang terletak dj Juma Gonting Dusun Sundar Dolok Kec Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Jumat 7 Mei sekitar jam 14 Wib.
Personil Polsek Dolok Silau Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di lokasi ladang ganja milik Masan alias Raya (35) warga Huta Saing Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Simalungun Sumatera Utara.
Pemilik ladang di ringkus di rumah nya, 8 Mei 2021 dengan tanpa ada perlawanan dan sekaligus di bawa kelokasi ladang ganja miliknya.
Di interogasi pelaku mengakui menanam ganja disamping tanaman cabe sebanyak 50 batang dan di perkirakan ber umur 4 bulan.
Pihak Polsek Dolok Silau langsung memboyong pelaku ke Polres Simalungun di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sik, melalui Kasat Narkoba Akp Andi Haryono SH membenarkan adanya penangkapan pemilik ladang ganja di Kecamatan Dokok Silau Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Tags: simalungun
-
Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial
-
Beri Kenyamanan Wisatawan dan Kegiatan Keagamaan, Kementerian PUPR Mulai Penataan Kawasan Suci Pura Besakih di Bali
-
Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang dengan Pengembangan TPA Banjardowo
-
Ketua DPD Ingatkan Darurat Data Penduduk dan Desa di Indonesia
-
Kapolres Blitar Jalin Silaturahmi Bersama Dai Kamtibmas Untuk Pemilu Damai 2024
-
Terlibat Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank, Dua Wanita Cantik Dibekuk Polrestabes Semarang
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling
-
4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 0,5 Kilo Sabu
-
Prajurit TNI Selamat, Mendarat Darurat di Pemukiman Warga
-
Memperingati Hari Juang TNI-AD Ke 76 Brigjen TNI Achmad Fauzi Menggelar Upacara Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan Dreded Bogor