REAKSIMEDIA.COM | Simalungun – Polres Simalungun Provinsi Sumatera Utara, ungkap dan ringkus pemilik ladang ganja yang terletak dj Juma Gonting Dusun Sundar Dolok Kec Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Jumat 7 Mei sekitar jam 14 Wib.
Personil Polsek Dolok Silau Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di lokasi ladang ganja milik Masan alias Raya (35) warga Huta Saing Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Simalungun Sumatera Utara.
Pemilik ladang di ringkus di rumah nya, 8 Mei 2021 dengan tanpa ada perlawanan dan sekaligus di bawa kelokasi ladang ganja miliknya.
Di interogasi pelaku mengakui menanam ganja disamping tanaman cabe sebanyak 50 batang dan di perkirakan ber umur 4 bulan.
Pihak Polsek Dolok Silau langsung memboyong pelaku ke Polres Simalungun di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sik, melalui Kasat Narkoba Akp Andi Haryono SH membenarkan adanya penangkapan pemilik ladang ganja di Kecamatan Dokok Silau Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Laporan : Syam Hadi Purba Tambak
Tags: simalungun
-
Pemerintah Evakuasi 538 WNI dari Sudan
-
Polres Demak Gelar Apel Konsolidasi Operasi Lilin Candi 2022
-
Bupati Bogor : Tugu Pancakarsa Dibangun Untuk Mengurangi Kemacetan Yang Selama Ini Belum Terpecahkan
-
Warga Trans Berjongkong Bantu Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersihkan Lahan Tidur
-
Program SBS Tahun 2021 di Duga Jadi Lahan Korupsi Kepala Pekon (Desa) Garut Kecamatan Semaka
-
Ikut Ritual Bakar Batu, Gus Halim: Warisan Nenek Moyang untuk Simbol Perdamaian
-
Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korps Pindah Satuan, Masuk Satuan dan Purna Tugas Personel Kodim 1710/Mimika
-
Duh! Disidak Andre, Sarana-Prasarana KRL di Stasiun Manggarai Banyak Tidak Layak
-
Kodam XXI/Radin Inten Dan Pemprov Lampung Gelar Renang Merdeka 2025


