REAKSIMEDIA.COM | Tanjung perak, Jawa Timur – Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kelima tersangka diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.
Aksi pencurian mereka akhirnya terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir didepan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya pada, Rabu (27/09) lalu.
Menurut Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote).
“Dimana kunci serep (remote.red) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT,” tandas Prasetya, Rabu (01/11/2023).
Prasetya mengatakan lagi, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.
“Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Prasetya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah menuturkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tak mau buruannya melarikan jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap,” tutur Mustofah.
Mustofah menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.
Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.
Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Tags: Tanjung perak
-
Koramil 12 Teluk Dalam Karya Bakti TNI di Gereja GKII Cabang Desa Bawoza’ua Dalam Rangka HUT Kodam I Bukit Barisan
-
Buka MTQ Ke-39 Tingkat Provsu 2024, Pj Gubernur Sumut : Semoga Para Juara Dapat Membawa Nama Harum Sumut ke Tingkat Nasional
-
Pj.Ketua Dekranasda Kabupaten Pinrang Membuka Secara Virtual Penilaian, Pemaparan, dan Pengumuman Pemenang Lomba Cipta Motif Khas 2024
-
Syukuran Di Desa Hilimbaruzo Di Hadiri Bupati Nias Barat
-
Walikota Padangsidimpuan Lantik Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Kloter 09 Tahun 2023-2024
-
Puluhan Personel Polres Banjarnegara Amankan Perayaan Paskah
-
Masuki Masa Purna Bakti, Kapolsek Bontonompo Lepas Personilnya dengan Penuh Rasa Haru
-
Polsek Gunung Sindur Ungkap Tindak Pidana Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024
-
Pertajam Diplomasi Militer, TNI dan Athan Negara-Negara Sahabat Bertemu
-
Presiden Jokowi: Keberagaman adalah Kekayaan Besar Indonesia

