REAKSIMEDIA.COM | Tanjung perak, Jawa Timur – Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kelima tersangka diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.
Aksi pencurian mereka akhirnya terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir didepan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya pada, Rabu (27/09) lalu.
Menurut Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote).
“Dimana kunci serep (remote.red) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT,” tandas Prasetya, Rabu (01/11/2023).
Prasetya mengatakan lagi, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.
“Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Prasetya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah menuturkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tak mau buruannya melarikan jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap,” tutur Mustofah.
Mustofah menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.
Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.
Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Tags: Tanjung perak
-
Tidak Ada Kaitan antara Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut pada Anak
-
Menpora Dito Harap SEA Games Menjadi Batu Loncatan Menuju Olimpiade
-
Andi Sinapati Rudy ; Kadis Distanholti, Pentingnya Sinergitas dalam Mengoptimalkan Ketahanan Pangan
-
CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review
-
Pertemuan Bilateral Kemhan RI dan Kemhan Jepang: Implementasi “ASEAN Outlook on the Indo-Pacific” Dalam Perspektif Pertahanan
-
Antisipasi Penimbunan BBM Dan Pantau Penyaluran Migor, Polres Mukomuko Gelar Monitoring
-
KRI SIM-367 dan KRI Brawijaya-320 Laksanakan Passex di Laut Mediterania
-
Zona Bakamla Tengah Panen Cabai 1,3 Ton dalam Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Kepala Dinas P2PA Kabupaten Tapanuli Selatan Yang di Wakili Sekretaris Hubban Hasibuan Buka Acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO)
-
Kodim 0428 MM Gelar silahturahmi Dan Coffee Morning Dengan Awak Media Mukomuko


