REKSIMEDIA.COM | Wonosobo – Berlokasi di Mapolres Wonosobo AKBP. Eko Novan Kapolres Wonosobo yang baru dilantik sebulan lalu memimpin langsung press release 4 kasus selama 3 bulan terakhir sejak April hingga Juni 2022, Kamis (16/6).
Disampaikan Eko Novan saat Press Release “Polres Wonosobo berhasil mengungkap empat kasus selama kurun waktu tiga bulan terakhir, dua kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pencurian sepeda motor, serta satu kasus pengeroyokan.”
“Kasus narkoba pada tanggal 21 Mei tahun 2022 dengan tersangka TIM (18 ) warga Gataksari Desa Serang, Kejajar, Wonosobo, barang bukti yang diamankan SABU seberat 1,33 Gram.” Terang Kapolres.
“Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp.800 juta maksimal Rp. 8 Milyar” tandasnya.

Kasus narkoba kedua terungkap pada 6 Juni 2022 pelaku berinisial JRK (26) warga Pencilsari, Wonosobo barat, “Barang bukti yang diamankan adalah 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid, 30 butir Zolpidem/Zudem,dan 1046 butir Dextro” ungkap Kapolres.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1.500.000.000,- Dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000,-” lanjutnya.
“Berikutnya kasus Pengeroyokan yang terjadi pada 7 Mei 2022 oleh dua pelaku ber inisial AG dan DI dibawah pengaruh miras terhadap korban Afif, pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan besi dan kayu hingga korban mengalami sobek di bagian kepala sampai 5 jahitan. Akibat perbuatan pelaku Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.” Terang Novan.
Kasus ke 4 pencurian sepeda motor pada 17 April 2022 berlokasi di Rest Area Silatri Desa Beran Kecamatan Kepil Wonosobo, yang di lakukan oleh seorang pria berinisial KN warga Dusun Sijabung, Pengarengan, Kalibawang, Wonosobo.
Menurut keterangan tersangka awalnya dia sedang jajan di rest area, melihat ada sepeda motor parkir dan kunci lupa di cabut oleh pemiliknya maka timbul niat KN untuk membawa lari sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya KN di kenakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” tuntas Kapolres. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: wonosobo
-
Sarat Kepentingan, POKJA Pemilihan UKPBJ Kabupaten Bogor Didesak Batalkan Tender Revitalisasi Sekolah SD-SMP di Dinas Pendidikan
-
Tampung Aspirasi, Polres Demak Gelar Jum’at Curhat
-
Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam Dibantah Ketua KPK Nawawi
-
Bupati Dolly Pasaribu Bersama Ketua TP PKK Tapsel Tinjau Tiga Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
-
Ciptakan Sinergi TNI – Polri dan Juga Masyarakat Jaga Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun 2023
-
Awal Yang Baik, PS Mukomuko Raih 3 Point Tundukkan PS Tunas Muda 10-0
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari sambang warga Dengan Memberikan Pesan Kamtibmas
-
Komandan Satgas Yonif Mekanis 203/AK Meresmikan Monumen Kasih Karunia di Distrik Malagayneri
-
Tinjau Vaksinasi Massal Polda Sulsel Tahap Ke II , Kapolda Sulsel Optimis Target 63.900 Dosis Terpenuhi
-
Pastikan Sesuai Kriteria Dari Pimpinan, Dandim 1710/Mimika Tinjau Rencana Lokasi Sasaran Fisik TMMD Ke-124 TA 2025 di Wilayah Distrik Iwaka



