REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19).
Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan peristiwa memilukan ini. Ia menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (23/09/2023).
“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Kompol Agus, Senin 25-09-23.
Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.
Saat mendapat kabar tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya.
“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kompol Agus.
Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku dicakar oleh kucing. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.
Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.
Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri.
Beberapa jam kemudian, MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.
“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Tags: Banyuwangi Jawa timur
-
Tiga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Diamankan Polres Karimun
-
PT. Perdana Grup Indonesia (PGI) Jalin Kerjasama Dengan Dewan Perniagaan Dan Perdagangan Antara Bangsa Malasya (DPPAM)
-
Kapolda Kepri Resmikan Wisma Bhayangkara 88 Satya Haprabu Polres Tanjung Pinang
-
Bank Aset Nusantara Indonesia Perkuat Diversifikasi Portofolio dan Komitmen ESG
-
Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dan Elemen Masyarakat Tolak Kebijakan Pemerintah Menaikkan BBM Bersubsidi
-
Realisasi Dana DAK Fisik Pembangunan Gedung Puskesmas di Kota Tanjungbalai TA 2021 gagal, masyarakat jadi korban
-
Percepat Realisasi Anggaran dan Penanganan Inflasi, Kemendagri Monev Asistensi Kabupaten Tambrauw dan Sorong
-
Pengaturan Arus Lalu Lintas di Bukaan Halte Buyaran Cegah Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas
-
Capaian Vaksinasi Kabupaten Mukomuko Bagus, Polres Mukomuko Terhindar Dari “Bendera Hitam” Kapolda Bengkulu
-
Rocky Gerung: Polisi Itu ‘Pohon Lindung Seluruh Indonesia

