REAKSIMEDIA.COM|Banyuwangi – Polresta Banyuwangi melalui Polsek Srono, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, dari peristiwa yang memilukan tersebut kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan bahwa korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NA. Korban diketahui dijemput oleh dua orang terduga pelaku, yaitu AH dan RM, di rumahnya di Kecamatan Muncar.
Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono. Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Agus. Selasa 12-09-23
Iptu Agus Winarno menjelaskan kronologi pengungkapan peristiwa tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono.
Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol.
“Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” tegas Kasi Humas Polresta Banyuwangi
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polresta Banyuwangi
Tags: Banyuwangi
-
Melihat Lebih Dekat Strategi Polri Amankan KTT G20
-
Kapolres Tapsel Dampingi Waka Polda Sumut Sapari Ramadhan Kunjungi Mesjid Jami’ Alhidayah.
-
Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran
-
Dampingi Kunker Gubernur Papua Tengah, Dandim 1710/Mimika Tegaskan Akan Bersinergi Bersama Polri dan Pemda Mimika Dukung Setiap Program Pemerintah Untuk Kepentingan Masyarakat
-
Siap Kawal Unra 11 April, Polri Himbau Peserta Tetap Hormati Bulan Ramadhan
-
Malam-malam, Kapolri Blusukan di Solo Bagi-bagi Sembako ke Warga dan Pedagang Angkringan
-
Beri Buku Tulis, Para Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Motivasi Semangat Belajar Anak-Anak
-
Bantu Warga Sekitar Dimasa Pandemi, Yonif PR 502/UY Berbagi Hasil Panen Kebun Ketahanan Pangan Kepada Masyarakat
-
Cegah KDRT, Pemdes Suka Pindah Gelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Ibu dan Anak
-
Hadiri KPPU Awards 2023, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha di Tingkat Regional

