REAKSIMEDIA.COM | Kota malang – Satuan reserse kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota dengan kinerjanya yang cepat tanggap berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E. menyampaikan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut berhasil diungkap karena adanya dari laporan masyarakat.
“Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,”ujar Kompol Danang di Lobby Makota, Selasa (07/11/2023).
Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.
Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan.
“Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah,” tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta.
Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polresta Malang Kota
Tags: kota magelang
-
Dirjen Zudan Ingin Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik
-
Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polres Lamongan Pastikan Wilayah Lamongan Aman Kondusif
-
Dampingi Jokowi di Seremoni Penutupan Atap Stadion Indoor GBK, Erick Thohir: Pertama dan Terbesar di Indonesia
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Gelar Vaksinasi Anak SDN 08 Bersama Nakes Puskesmas di Perbatasan
-
Jabar Punya Stadion Mini Kedua Standar Internasional
-
Abdurrahman BK Ketum Majelis Santri Indonesia, Terima Bantuan 20 Ribu Masker dari Menko PMK
-
Dukung Operasi Zebra NALA 2021, Polres Mukomuko Gelar GAKTIBLIN Dilingkungan Internal
-
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil di Ringkus Kepolisian di klaten
-
Tingkatkan Imunitas Tubuh, Personel Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Laksanakan Vaksinasi Booster di Perbatasan
-
Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

