REAKSIMEDIA.COM | Kota malang – Satuan reserse kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota dengan kinerjanya yang cepat tanggap berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E. menyampaikan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut berhasil diungkap karena adanya dari laporan masyarakat.
“Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,”ujar Kompol Danang di Lobby Makota, Selasa (07/11/2023).
Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.
Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan.
“Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah,” tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta.
Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polresta Malang Kota
Tags: kota magelang
-
Kapolri Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur, Pastikan Warga Dapat Bantuan Maksimal
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid menerima Langsung audiens Menejer PT. PLN (Persero) Pinrang Diruang kantor Bupati
-
Tarian Tortor Batak Turut Warnai Lebaran Depok 2026
-
Pangkoopsud II Hadiri Bazaar TNI di wilayah Makassar di Lapangan Hasanuddin
-
Sejumlah Pelanggan Wifi Milik PT. Telkom Di Kecamatan Mangoli Utara Keluhkan Kualitas Fiberhome Yang Makin Buruk Kecepatannya
-
Sinergitas TNI- Polri -Sat Pol PP Kecamatan, Wilayah Hukum Polsek Caringin Bersama Melaksanakan Kegiatan Sambang Warga Binaan
-
Bhayangkari Peduli, Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Mukomuko
-
Hadiri Outlook Perekonomian 2023, Presiden Sampaikan Upaya Pemerintah Perbaiki Ekonomi Makro
-
Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Gotong-royong Bantu Warga Dundunan Kapal
-
Cegah Covid 19 dan Sambut Nataru, Polres Semarang Gelar Apel Satgas Pariwisata

