REAKSIMEDIA.COM | Malang kota, Jawa timur – Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik kendaraan sepeda motor yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong, bisa diambil sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada ratusan kendaraan sepeda motor hasil yang terjaring dalam operasi, sampai saat ini sebagian masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.
Namun pada hari Jumat (27/10) terlihat pemilik kendaraan berdatangan sambil membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standart pabrikan.
“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (28/10/2023).
Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota, membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya, dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.
Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pengambilan sepeda motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak hari Kamis (26/10) yang lalu.
“Bagi seluruh pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilahkan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00- 15.00 wib” jelas Ipda Yudi.
Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK BPKB.
“Syarat lainnya membawa bukti atau kwitansi pembayaran tilang, membawa onderdil standar agar bisa langsung dipasang ditempat (parkiran Polresta Malang Kota), ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik,” tegasnya

Ipda Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit sepeda motor
“Pada haris kamis (26/10) yang lalu, sebanyak 184 unit sepeda motor, sementara pada hari Jumat (27/10) ini, ada 40 unit sepeda motor, namun bagi kendaraan yang sudah terjaring operasi bisa diambil 2 bulan setelah sidang tilang”. imbuhnya
Sementara itu, diantara pemilik kendaraan, salah satunya dengan inisial MNR (20thn) yang terjaring penindakan di Jl Besar Ijen (Jumat, 6/10) mengaku kapok dan tidak akan memasang knalpot bising di sepeda motor miliknya.
“Speda motor saya matic 150 Cc. Udah mas saya kapok tidak akan pasang knalpot brong lagi, ini sudah saya kembalikan lagi ke standart pabrik, mulai pelek, knalpot dan spion, untung saja knalpot aslinya masih saya simpan”
Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standart, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang Kota.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polresta Malang Kota
Tags: Malang kota
-
Tahun Baru Islam, PD Alwashliyah Tanjungbalai Laksankan Mudzakarah Dan Pembinaan Guru Madrasah
-
Dirjen Otda: Konsep Pemerintahan IKN Administratif
-
Ketua Prabowo Centre 08 Sudiarto S.H, M.H, Mengucapkan Selamat dan Succes atas Terpilihnya Akhmad Ma’ruf Maulana Sebagai KETUM HKI Tahun 2025-20230
-
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Pasiter Kodim 1710/Mimika Bekali Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Peserta Persami Pramuka Saka Wira Kartika
-
Ajarkan Budidaya Ikan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Panen Ikan Nila Bersama Warga Perbatasan
-
Kebersamaan Satgas Pamtas Yonif 711/Rks dengan Warga Bahu-Membahu Pindah Rumah Panggung
-
ASN Bappeda Kota Sukabumi Diminta Implementasikan Nilai Berakhlak
-
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Secara Humanis
-
Makan Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Wujud Kepedulian Satgas Yonif 715/Mtl
-
Masuk Hari Ke-22 Pelaksanaan TMMD Kodim 1710/Mimika, Seluruh Pekerjaan Dikebut





