REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.
Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner.
“Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (2/2/2023).
Ramadhan menyatakan tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.
Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personel agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.
“Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis,” kata Ramadhan.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada hari Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.
Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.
“Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui,” kata Aria.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Akhir Tahun Ini Rampung, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Teluk Tapang – Bunga Tanjung di Provinsi Sumbar
-
Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira
-
Pemilik Rubicon Sukoharjo: Kami Butuh Polisi !
-
Uang Palsu Beredar di Air Manjuto, Kapolsek Lubuk Pinang Himbau Warga Teliti dan Waspada
-
Hendak Bobol Kios Vapestore di Kroya, 3 Pria Diamankan Polisi
-
Sinergitas TNI – Polri Desa Binaan Pasir Mukti Wilayah Hukum Polsek Citeureup Lakukan Monitoring Pengecoran jalan Sami Sade dan Drainasenya Juga Ajak Warga Jaga Kamtibmas Dan Cegah TPPO
-
Program Bijak Olah Sampah (BOS) Karta Lampung Tengah Jadi Penggerak Kebersihan
-
Seru… Antusias Forkompimda dan Jajaran OPD serta Organisasi Media Ikuti Lomba Mancing Rangka HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko
-
Kapolres Banjarnegara Pimpim Corps Raport Kenaikan Pangkat Polri di Hari Bhayangkara ke-76
-
Inilah Cara Dispora Kabupaten Bogor dalam Menjaga Alam dan Lingkungan



