REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Teguh Budiyanto SE terkait beredarnya Uang Palsu (Upal) di Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko, Rabu (14/12/22).

Lebih lanjut Kapolsek Lubuk Pinang mengatakan,” kami dari pihak Polsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati hati jika menerima uang belanja dari orang lain terutama dari orang yang belum begitu kenal,” imbuh IPTU Teguh Budiyanto.

Masih disampaikan Kapolsek Lubuk Pinang,” Diketahui beredarnya uang palsu di wilayah Kecamatan Air Manjuto dari salah seorang pemilik warung manisan Erni (35 tahun) warga Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto yang
telah mendapati. satu lembar uang pecahan Rp. 100.000 sekira 2 hari yang lalu
Dan kami minta kepada masyarakat jika mendapati Upal untuk segera melaporkan ke piket Polsek Lupi atau bisa melalui hp/wa di no: 0813-3636-3772, dan medsos Polsek Lupi,” pinta Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Teguh Budiyanto SE.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Presiden Jokowi Tegaskan Jajaran ASN Hindari Sifat Hedonisme
-
Dewi Aryani dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Gelar Vaksinasi Covid-19 di 120 Titik
-
Dibalik Eksotisnya Pulau Merah, Jejak Daratan Dan Kawasan Pegunungan Pertama Di Geopark Ijen
-
Dirjen Dukcapil Dorong Disdukcapil se-Indonesia Kuatkan Barisan Genjot Kinerja Layanan Adminduk
-
Tim Survei Teknis Latsitarda Nusantara XLV/2025 Laksanakan Monitoring di Halmahera Utara
-
Kasubdit Binpolmas Polda Sulsel Kunjungi Kampung Tangguh Balla Ewako Desa Je’netallasa
-
Gangguan Keamanan Mengalami Penurunan di Awal Tahun 2023
-
Diduga Bawa Sabu, Garong Diamankan Polisi
-
Mendagri Sampaikan Penghargaan Tinggi kepada Provinsi Bali atas Upaya Menggelar PKB ke-44
-
Dr. Abdunnur : Unmul Akan Bersinergis Dengan Daerah, Ibukota Negara Nusantara dan Untuk Bangsa

