REAKSIMEDIA.COM | Sukoharjo – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pengrusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan cara restorative justice, Kamis (23/9/2021).
Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga dirusak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.
Menurut penuturan penggali makam, Marikun (59), perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar tiga bulan.
Marikun mengatakan, tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut.
Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.
Marikun mengungkapkan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.
“Dari dulu hanya dikasih tenger (tanda) seperti ini (nomor urut). Ada warga (ahli waris) kepengin dikasih yang bagus seperti itu (batu nisan). Mungkin ada warga lain yang tidak suka,” ungkap dia.
Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto Supriyanto mengatakan, peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Namun, baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak.
“Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu,” terang dia.
Sampai dengan saat ini, lanjut Supriyanto, belum tahu siapa pelaku dibalik perusakan batu nisan di pemakaman muslim.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.
“Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu,” ungkapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: Sukoharjo
-
Imam Situbondo: Kerumunan Ultah Gubernur Jatim, Polri Harus Usut Tuntas Sesuai UU
-
Kenang Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
-
FGD Tapanuli Selatan Dalam Angka Tahun 2024, Wujudkan Data Yang Berkualitas Untuk Akselerasi Pembangunan
-
Peduli Dengan Generasi Bangsa, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bekali Wasbang Sembari Bergurau Dan Bagikan Snack Kepada Anak-Anak
-
KRI Diponegoro-365 Kembali Raih Penghargaan “Ambassador Awards”
-
Daftar ke KPUD Jatim, LaNyalla Tegaskan Pentingnya Koreksi Konstitusi Hasil Amandemen
-
“Senyum Bahagia” Terpancar Dari Warga Tatkala Menempati Hunian Baru Usai Dibedah Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0428/MM
-
Menteri Basuki Tinjau Penanganan Normalisasi Sungai Karang Mumus Untuk Kurangi Risiko Banjir Kota Samarinda
-
Walikota Padangsidimpuan Buka Lubuk Larangan Aek Pardomuan di Kelurahan Ujung Padang
-
Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

