REAKSIMEDIA.COM | Sukoharjo – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pengrusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan cara restorative justice, Kamis (23/9/2021).
Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga dirusak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.
Menurut penuturan penggali makam, Marikun (59), perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar tiga bulan.
Marikun mengatakan, tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut.
Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.
Marikun mengungkapkan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.
“Dari dulu hanya dikasih tenger (tanda) seperti ini (nomor urut). Ada warga (ahli waris) kepengin dikasih yang bagus seperti itu (batu nisan). Mungkin ada warga lain yang tidak suka,” ungkap dia.
Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto Supriyanto mengatakan, peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Namun, baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak.
“Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu,” terang dia.
Sampai dengan saat ini, lanjut Supriyanto, belum tahu siapa pelaku dibalik perusakan batu nisan di pemakaman muslim.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.
“Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu,” ungkapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: Sukoharjo
-
Hadiri Kenaikan Tingkat, Ini Pesan Bupati Batang Pada Warga PSHT
-
Dalam Waktu Dekat, Kemendagri Bakal Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II
-
Wawalkot Sukabumi Dorong Percepatan Pembangunan Berkelanjutan: “Kota Ini Harus Tumbuh Tanpa Ada Warga Tertinggal”
-
Sebanyak 34 Personel Polres Kendal Naik Pangkat
-
Ketua Banua Barintak Babaya, M Rasatkan Prihatin dengan Pertambangan Tanpa Izin
-
Dari Polandia, Presiden Jokowi Bertolak ke Moskow Rusia
-
Kasdim 1710/Mimika Pimpin Upacara Penutupan Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika Semester II TA. 2024
-
Jaga Ketahanan Pangan Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Panen Padi Darat Bersama Warga di Perbatasan
-
Pangdam I/BB: Dua Alasan Kenapa Masalah Tak Mampu Terselesaikan
-
Santy Eska, Ketua Yayasan Eska Indonesia Berharap Capaian Prestasi ini Bisa Jadi Inspirasi kaum ibu Indonesia


