REAKSIMEDIA.COM | Sukoharjo – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pengrusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan cara restorative justice, Kamis (23/9/2021).
Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga dirusak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.
Menurut penuturan penggali makam, Marikun (59), perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar tiga bulan.
Marikun mengatakan, tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut.
Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.
Marikun mengungkapkan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.
“Dari dulu hanya dikasih tenger (tanda) seperti ini (nomor urut). Ada warga (ahli waris) kepengin dikasih yang bagus seperti itu (batu nisan). Mungkin ada warga lain yang tidak suka,” ungkap dia.
Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto Supriyanto mengatakan, peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Namun, baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak.
“Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu,” terang dia.
Sampai dengan saat ini, lanjut Supriyanto, belum tahu siapa pelaku dibalik perusakan batu nisan di pemakaman muslim.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.
“Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu,” ungkapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: Sukoharjo
-
Pos Tima Satgas Yonif Mekanis 203/AK Sambangi Kampung Terpencil di Distrik Balingga
-
Merebaknya Isu Penculikan Anak, Kapolsek Lubuk Pinang Himbau Warga Tidak Termakan Isu dan Selalu Waspada
-
Terima Audiensi Bupati Sigi, Mendes Yandri Ajak Optimalkan Potensi Desa Wisata dan Desa Ekspor
-
Berbagi Kebaikan di Hari Raya Idhul Adha, Kodim 1417/Kendari Gelar Pemotongan Hewan Kurban
-
Polsek Cariu Amankan Lima Pelajar Dalam Aksi Tawuran di Cariu Kabupaten Bogor
-
Tim Wasev Tinjau TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kabupaten Buru Selatan
-
KRI Bung Karno – 369 Perkuat Armada RI Untuk Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia
-
Cek Pospam Ops Lilin di Poso, Kapolda Sulteng: Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati
-
Bertolak ke Jerman, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G7
-
Tingkatkan Performa, Gus Halim Ingin Pola Kerja dan Komunikasi di Kemendes Efektif dan Efisien

