BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Soroti Aset Rp79 Miliar Pemkab Bogor di Perumda Tirta Kahuripan Belum Jadi Penyertaan Modal

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) senilai miliaran rupiah yang saat ini dikelola dan dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Nomor: 41.A/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, database aset, serta dokumen pendukung terkait lainnya.

Berdasarkan regulasi, aset BPYBDS merupakan aset yang berasal dari APBN atau APBD yang telah dioperasikan atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, hingga kini aset tersebut masih tercatat pada SKPD atau Pemerintah Daerah dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD terkait.

Total nilai keseluruhan aset BPYBDS yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tercatat mencapai Rp135.665.321.321,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp79.064.614.979,00 di antaranya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang dioperasionalkan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan namun belum diproses menjadi penyertaan modal daerah.

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat sepuluh aset berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai total Rp79,06 miliar milik Pemkab Bogor yang dioperasionalkan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dengan rincian sebagai berikut:

1.  Nama Aset : SPAM IKK Cisarua dalam Mendukung Penataan Kawasan Rest Area Puncak Bogor
Nilai Aset : Rp12.303.014.000,00
Tahun Pengadaan : 2022,
Hibah : APBN

2.  Nama Aset : Jaringan Perpipaan SPAM Kec. Babakan Madang Kabupaten Bogor (NUWSP)
Nilai Aset : Rp4.705.229.884,00
Tahun Pengadaan : 2022,
Hibah : APBN

3.  Nama Aset : IKK Parungpanjang Kabupaten Bogor melalui Pembangunan/Uprating 50/Ldet
Nilai Aset : Rp13.674.351.526,00
Tahun Pengadaan : 2018
Hibah : APBN

Baca juga:  Puslitbang Polri Gelar Penelitian Intoleransi dan Radikalisme Di Polres Bogor

4.  Nama Aset : IKK Tajur Halang
Nilai Aset : Rp11.194.076.369,00
Tahun Pengadaan : 2013
Hibah : APBN

5.  Nama Aset : SPAM Perluasan Cakupan Pelayanan Perkotaan Kec. Gunung Putri Nilai Aset : Rp8.171.360.300,00
Tahun Pengadaan : Pengadaan 2015
Hibah : APBN

6.  Nama Aset : SPAM di Kawasan MBR IKK Citereup:
Nilai Aset : Rp3.691.920.500,00
Tahun Pengadaan : 2014,
Hibah : APBN

7.  Nama Aset : SPAM di Kawasan MBR IKK Rumpin – Gunungsindur:
Nilai Aset : Rp724.556.300,00
Tahun Pengadaan: 2014
Hibah : APBN)

8.  Nama Aset : SPAM Perluasan Cakupan Pelayanan Perkotaan Kecamatan Cibinong Kelurahan Karadenan
Nilai Aset : Rp4.100.961.400,00
Tahun Pengadaan : 2015
Hibah : APBN

9.  Nama Aset : SPAM MBR IKK Cibinong dan Bojong Gede
Nilai Aset Rp6.021.493.700,00
Tahun Pengadaan : 2015
Hibah : APBN

10. Nama Aset : SPAM Tenjo Kegiatan WTP Tenjo
Nilai Aset : Rp14.477.651.000,00
Tahun Pengadaan : 2018,
Bersumber dari : APBD

Hingga laporan diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai belum melakukan upaya untuk memproses penetapan status terhadap aset-aset BPYBDS tersebut menjadi penyertaan modal daerah kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi resmi kepada Bupati Bogor agar segera menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memproses kejelasan status pemanfaatan aset BPYBDS yang digunakan dalam operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tersebut.

Laporan : Hotma

Tags: