REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4).
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber: Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
DBD Mengganas, Seorang Warga Desa Kotapraja Air Manjunto Jadi Korban
-
Tinjau Kantor BSI Dubai, Wapres Harapkan BSI Terus Lebarkan Sayap ke Mancanegara
-
Menteri Basuki Lantik 3 Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian PUPR
-
Penerjun Multinasional dan TNI Menari di Langit Banongan
-
Pj.Bupati Pinrang Membuka Secara Langsung Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi Diikuti Kepala Sekolah Se-kabupaten Pinrang
-
Sambang Kampung, Gus Halim Nostalgia Saat Jadi Kepala Sekolah
-
Mendagri Menanti Daerah yang Sukses Bentuk Tim Tracing Penularan Covid-19
-
Mendagri Dorong Daerah Perkuat Pengawasan Internal
-
Percepat Pembangunan Desa, Gus Halim Sowan Sultan HB X
-
Ketum IKKT PWA: Memasuki Tahun Politik, Jaga Etika

