REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4).
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber: Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Ciptakan Rasa Aman Jelang Ramadhan, Polda Riau dan Jajaran Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
-
Film Horor “Sebelum 7 Hari” Tayang 23 Januari 2025, Cerita Mengerikan Keluarga Setelah Kematian Nenek
-
Kodim 1714/Puncak Jaya Bagikan 250 Bingkisan Natal Untuk Anak-Anak
-
Tumpukan Sampah Jalan Desa Singa Dan Pajak Singa Sudah Di Angkut Dinas Terkait
-
Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta
-
Peringati HANI 2021, Danrem bersama Forkopimda Provinsi Jambi Vicon Bersama Wapres
-
Syukur Atas Hasil Panen Masyarakat Wakil Bupati Pinrang Drs.H. Alimin,MSi Ikuti 2 Tradisi Maddowa Dan Mappadendang
-
Operasi Lilin Candi 2022, Polres Banjarnegara Siagakan Ratusan Personel
-
Hadir di Rapat Menpan RB dengan APKASI, Bupati Mukomuko: Nasib Tenaga Honorer Mukomuko Haruslah Diperjuangkan
-
Bhabinkamtibmas Desa Wattang Pulu Bersama Kades Salurkan Bantuan untuk Warga yang Tertimpa Musibah

