REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4).
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber: Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Bank Sulselbar Cabang Pinrang Menyerahkan Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Kepada Wakil Bupati Drs.H.Alimin, M.Si
-
Penetapan 1 Orang Tersangka Perkara TIPIKOR Kegiatan Dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Dan Informasi Di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2023
-
KRYD Patroli Gabungan TNI-Polri Gelar Penegakan Prokes Dan Himbauan Harkambtibmas Di Pantai Pandan Wangi
-
Danposramil Potowaiburu Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Jaringan Internet
-
Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total
-
KIP Kuliah Merdeka Bantu Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Masuk Perguruan Tinggi Terbaik
-
Modernisasi Sistem Pelelangan, Kementerian PUPR Lanjutkan Kontrak Payung E-Katalog Bersama 41 Penyedia Barang dan Jasa
-
Jelang Idul Adha, Kapolres dan Bupati Demak Tinjau Vaksinasi PMK Hewan Ternak
-
Laksanakan Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Beserta Staf Sambangi Kediaman Kapolda dan Gubernur Kalbar
-
Kemendagri Evaluasi Progres Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dilakukan 34 Pemerintah Provinsi