REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4).
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber: Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Rutinitas Briefing Sebagai Sarana Saling Berbagi
-
Sebanyak 6 Siswa Tapsel Ikuti Kejuaraan FTBI di Jakarta
-
Pangkoops TNI Habema Tinjau Langsung Kesiapan Evakuasi Korban di Wilayah Korowai
-
Mantapkan DPB, Bawaslu Kabupaten Mukomuko Koordinasi Ke Dukcapil Dan KPU
-
Rapim Polri 2022, Polda Sulsel Terima Penghargaan dari Kapolri
-
Provos Dan Anggota Jaga Tahanan Polsek Ciampea Melaksanakan Kontrol Dan Cek Tahanan Dan Berikan Pesan MoralĀ
-
Aktifis Komunitas Sadar Hukum Sugiarto Akan Mensomasi Kadispendik Atas Pernyataan
-
Ketua Umum TP PKK Tekankan Perlunya Penajaman Program Prioritas Gerakan PKK
-
KPU Kota Padangsidimpuan Laksanakan Peleno Terbuka Tetapkan Jumlah DPT
-
Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur


