REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4).
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber: Divisi Humas Polri
Baca juga: Kabid Humas Polda Jabar: Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 512 Miras Pabrikan
Tags: jakarta
-
Mendagri Lantik Suganda Pandapotan Pasaribu Jadi Penjabat Gubernur Kepulauan Babel
-
Erick Thohir: BUMN Siap Bantu Keberangkatan Haji
-
Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman
-
Penemuan Mayat di Perumahan Ciomas Permai Kabupaten Bogor
-
Tampung Aspirasi Warga, Polsek Lubuk Pinang Gelar Jumat Curhat
-
Bakamla RI Gelar Latihan SAR di Perairan Manado
-
DivHubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional Melanesian Spearhead Group
-
Tim DVI Polri berhasil Mengidentifikasi 145 Jenazah Korban Gempa Bumi Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
-
Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal
-
Bersama Pengurus Bhayangkari Ranting, Personel Polsek Palllangga Berbagi Takjil ke Pengendara

