REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi – Viralnya dugaan pungutan yang di lakukan oleh SMPN 4 Genteng banyuwangi membuat Sugiarto harus angkat bicara.
Menindaklanjuti pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) pada kegiatan PPDB (Pendaftatan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2023/2024 SLTP Negeri 4 Genteng dimana setiap calon murid baru harus membayar uang sebesar Rp.1.830.000 yang di peruntukkan untuk membayar rapot dan jas sesuai keterangan yang tertulis di tanda terima yang diberikan oleh petugas kepada siswa yang sudah membayar, Ju’mat (08-09-23).
Pada Saat di konfirmasi melalui pesan WA pada tanggal 24 agustus 2023 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, bapak suratno mengatakan ” Kalau itu sumbangan boleh mas,” ucapnya dalam balasan pesan singkat tersebut.

Dari jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang ada didalam pemberitaan di salah satu media pada tanggal 24 agustus 2023, membuat geram Sugiarto Aktivis Banyuwangi, melihat banyaknya dugaan pungli berdalih sumbangan di beberapa Lembaga Pendidikan yang dikelola Negara bertempat di Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai aktivis yang juga mewakili jeritan wali murid disaat banyak pengeluaran untuk kegiatan Agustusan wali murid masih dibebani iuran atau pungutan berdalih sumbangan sampai jutaan rupiah, Sugiarto meminta kepada pihak-pihak terkait dan pemangku kewenangan dimana terjadi dugaan Pungli berdalih sumbangan pada wali murid atau anak didik untuk bersama-sama melakukan pengawasan bersama masyarakat terutama para wali murid yang menjadi korban dugaan Pungli berdalih sumbangan untuk melapor ke penegak hukum atau pemangku kewenangan yang berkompeten.
Di harapkan Masyarakat jangan takut peraturan perundang-undangan memberikan hak untuk melakukan kontroling berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan agar bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang bisa memberatkan mereka, termasuk anggaran dari Pemerintah untuk membantu proses belajar anak didik misalnya Dana BOS supaya Akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran.
” Padahal sudah jelas peraturan perundang-undangan melarang adanya pungutan kepada siswa dan atau wali murid,” tegas Sugiarto

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah dilarang menggalang dana, memungut kepada wali murid atau anak didik, adanya kejadian ini kami akan Investigasi lebih lanjut dan akan kami somasi pihak Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi atas pernyataannya kepada media serta bila ditemukan dugaan tindak pidananya Kami akan Laporkan ke Polresta Banyuwangi.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi
-
Kasum TNI Hadiri Konser Musik Virtual Patriot Bangsa
-
Kepala BNPB: Prioritas Penanganan Gempa Karangasem dan Bangli Evakuasi Korban dan Kelompok Rentan
-
Abdul Basith Dalimunthe, SH Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Tapsel Menggantikan Husin Sogot Simatupang
-
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Tegar Beriman
-
Bencana Terparah BPBD Kota Sukabumi Sebut Titik Lokasi di Cikondang Kecamatan Citamiang
-
Sengketa Lahan Akses Kantor Kecamatan Limo, Ahli Waris Gugat Pemkot Depok
-
Tujuan Kemanusiaan, Polres Rembang Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Cianjur
-
250 Paket Sembako Dan 3000 Masker Didistribusikan Polresta Jambi Rangka HUT Ke 75 Bhayangkara
-
Gerai Vaksinasi Keliling Polres Mukomuko Di Moment Vaksinasi Serentak Indonesia
-
Selesaikan Pemulihan Pascabencana di Palu, Wapres: Tuntaskan Hambatan yang Terjadi

