REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi – Viralnya dugaan pungutan yang di lakukan oleh SMPN 4 Genteng banyuwangi membuat Sugiarto harus angkat bicara.
Menindaklanjuti pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) pada kegiatan PPDB (Pendaftatan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2023/2024 SLTP Negeri 4 Genteng dimana setiap calon murid baru harus membayar uang sebesar Rp.1.830.000 yang di peruntukkan untuk membayar rapot dan jas sesuai keterangan yang tertulis di tanda terima yang diberikan oleh petugas kepada siswa yang sudah membayar, Ju’mat (08-09-23).
Pada Saat di konfirmasi melalui pesan WA pada tanggal 24 agustus 2023 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, bapak suratno mengatakan ” Kalau itu sumbangan boleh mas,” ucapnya dalam balasan pesan singkat tersebut.

Dari jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang ada didalam pemberitaan di salah satu media pada tanggal 24 agustus 2023, membuat geram Sugiarto Aktivis Banyuwangi, melihat banyaknya dugaan pungli berdalih sumbangan di beberapa Lembaga Pendidikan yang dikelola Negara bertempat di Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai aktivis yang juga mewakili jeritan wali murid disaat banyak pengeluaran untuk kegiatan Agustusan wali murid masih dibebani iuran atau pungutan berdalih sumbangan sampai jutaan rupiah, Sugiarto meminta kepada pihak-pihak terkait dan pemangku kewenangan dimana terjadi dugaan Pungli berdalih sumbangan pada wali murid atau anak didik untuk bersama-sama melakukan pengawasan bersama masyarakat terutama para wali murid yang menjadi korban dugaan Pungli berdalih sumbangan untuk melapor ke penegak hukum atau pemangku kewenangan yang berkompeten.
Di harapkan Masyarakat jangan takut peraturan perundang-undangan memberikan hak untuk melakukan kontroling berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan agar bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang bisa memberatkan mereka, termasuk anggaran dari Pemerintah untuk membantu proses belajar anak didik misalnya Dana BOS supaya Akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran.
” Padahal sudah jelas peraturan perundang-undangan melarang adanya pungutan kepada siswa dan atau wali murid,” tegas Sugiarto

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah dilarang menggalang dana, memungut kepada wali murid atau anak didik, adanya kejadian ini kami akan Investigasi lebih lanjut dan akan kami somasi pihak Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi atas pernyataannya kepada media serta bila ditemukan dugaan tindak pidananya Kami akan Laporkan ke Polresta Banyuwangi.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi
-
NPCI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Penunjukan Kota Bandung sebagai Tuan Rumah Peparda VII 2026
-
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M
-
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023
-
Pertemuan Ilmiah HATHI 2021, Menteri PUPR Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Smart Water Management Antisipasi Dampak Badai La Nina
-
Hadir Ditengah Kesulitan Masyarakat, Prajurit Kodim 0428/MM Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bekerja Sama Dengan Artha Graha Membagikan Perlengkapan Sekolah Untuk Anak-Anak Pegunungan Tengah
-
TNI, Media dan Pemangku Kepentingan Bersatu, Wujudkan Mudik Aman 2025
-
Kapolres Way Kanan Memberikan Pengharhargaan Kepada 10 Personil Berprestasi
-
Kementrans Kirim 8 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera Lewat BNPB
-
Back Up Pos Penyekatan di Malino, 30 Personil Polres Gowa Dilibatkan

