REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Hersadwi kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (21/6/2023).
Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Dua Hari Pasar Murah; Drs. Abduh Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang, Kontrol Harga Pangan Jelang Ramadhan
-
Serap Anggaran hingga 95,42%, Kemendes PDTT Dipuji Komisi V DPR RI
-
Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann Yang Terbakar di Perairan Anambas
-
Personel Kodim 0209/LB Respon Pengaduan Masyarakat Padang Matinggi Rantau Utara Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
-
Satu Rumah Habis Dilalap Sijago Merah Di Sukanalu Simbelang
-
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
-
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H: Pemdes Tirta Makmur Gelar Doa Bersama & Makan Bareng, Perkuat Sinergi Roda Pemerintahan Desa
-
KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Bahama Drifting di Perairan Kepri
-
Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Peningkatan Ekspor
-
Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur


