REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Hersadwi kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (21/6/2023).
Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Laksanakan Giat Sambang Warga dan Ajak Jaga Kamtibmas Serta Cegah TPPO
-
Ensutouch dan Balezza Entertainment Ikat Kerjasama dalam Festival Model Batik Indonesia
-
Kunjungi Pesantren Darut Thayyibah, Puan: Seperti Datang ke Rumah Keluarga
-
Kemendagri: Pentingnya Bangun Komitmen Perkuat Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok
-
Tebar Kebaikan Berbagi Berkah, Danrem 174/ATW Merauke Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
-
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal Monitoring Penanganan Cluster Covid-19 di Singorojo
-
Kapolsek Duampanua Jabarkan Program ISTIMEWA Kapolres Pinrang
-
BOR di Tangsel Masih Tinggi, Mendagri Minta Pemda Waspada dan Perbanyak Tempat Isoman Terpusat
-
Dukung Program Pemerintah Tiga Instansi Berkolaborasi Adakan Serbuan Vaksin Di Pasar Koto Jaya Mukomuko Bengkuku
-
Kapolres Pekalongan Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam

