REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Hersadwi kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (21/6/2023).
Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
NAGASWARA Persembahkan Swara Melayu Bersinar Lagi !
-
Serbuan Vaksinasi Kodim Purbalingga Diatur Strategi Bergantian
-
Buka Seminar Nasional di Uncen, Wamendagri Harap Pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua Berjalan Baik
-
Kapolresta Cilacap Pimpin Pengukuhan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Cilacap
-
Bupati Sukabumi Tinjau Vaksinasi di Cicurug Dengan Tetap Terapkan Prokes
-
Meningkat Tiap Tahun, Pendaftar Anugerah ASN 2021 Capai 1.621 Kandidat
-
Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Data KPU soal Pemilu 2024 Bocor
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka
-
Tingkatkan Iman dan Taqwa serta Militansi Prajurit Sapta Marga, Korem 041/Gamas Melalui Tim Bintaldam II/Swj Gelar Penyuluhan di Kodim 0428/MM
-
Presiden Jokowi Tunaikan Salat Jumat di Masjid Al Jihad Tanjung Agung

