REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Satpol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya. (13/6/2024)
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP,.S.IP,.MH menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi, harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Memeriahkan HUT RI Ke-76, IPK Simpangempat Gelar Lomba Memancing Dan Ndurung
-
Pimpin Ratas MotoGP, Presiden Ingin Pastikan Semua Persiapan Baik
-
Kapolres Pinrang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pinrang dalam Rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029
-
Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit
-
Demi Kesehatan Anak-Anak di Papua, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Berikan Imunisasi
-
Tanamkan Kerapihan Sejak Dini, Satgas Yonif 126/KC Melaksanakan Rutinitas Cukur Gratis Anak Perbatasan
-
Pemeriksaan Ranmor Dinas, Senpi dan Amunisi Jajaran Polres Pekalongan oleh Tim Slog Polri
-
Polsek V Koto Gelar Patroli Harkamtibmas Cegah Balap Liar
-
Karena Desa Paling Transparan, Gus Halim Minta Kades Tak Perlu Takut Diperas
-
Kasat Narkoba : Kita Perangi Narkoba Bersama Masyarakat Dengan Ciptakan Kampung Tangguh Anti Narkoba


