REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Satpol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya. (13/6/2024)
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP,.S.IP,.MH menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi, harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Ciptakan Kenyamanan, Dirut PUDAM Labuhanbatu Bolo Pipa Yang Rusak
-
Kepala Bakamla RI Bahas Keamanan Laut Bersama KBRI Washington DC
-
Bupati Tapsel Minta 46 Orang Penerima Manfaat BSPS Dilayani Dengan Maksimal
-
Peduli Kemanusiaan, Tenaga Kesehatan TNI Tangani Korban Gaza Di Mesir
-
Ratusan Calon Siswa Bintara dan Tamtama Polres Tanggamus Ikuti Pemeriksaan Administrasi
-
Pengundian Hadiah Simpedes Periode I 2024 BRI Jakarta Otista: Pesta Rakyat dengan Hadiah Utama Mobil All New Ertiga
-
Buka Rakenis dengan Pakaian Reog Ponorogo, Slog Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Dirjen Bina Keuda: SIPD Mampu Satukan Seluruh Data Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Sebelum digunakan ibadah Unit Jibom Polda Sulteng Sterilisasi Gereja di Kota Palu
-
Dinihari Kapolsek Peureulak Sidak SPBU, Ada Apa?

