Polsek Ciampe Amankan Pemilik Berikut Barang Bukti Minuman Keras dari Toko Jamu di Cikupa Kabupaten Bogor

REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Satpol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya. (13/6/2024)

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP,.S.IP,.MH menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi, harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif.

Laporan : Hotma

Baca juga:  Pangdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Yonif Raider 631/Antang Jelang Penugasan ke Papua Tengah

Tags: