REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Satpol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya. (13/6/2024)
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP,.S.IP,.MH menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi, harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat
-
Indonesia Usung Pemberantasan Perdagangan Manusia Dibahas pada KTT Ke-42 ASEAN
-
Menteri Basuki Dikukuhkan Sebagai Ketua Kontingen Tim Indonesia untuk Asian Games XIX di Hangzhou 2023
-
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemdes Samura Lakukan Penyemprotan Di Wilayahnya
-
Gus Menteri Lepas Mahasiswa KKN Tematik Unhas
-
Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi
-
Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
-
Ketum PWRI Meminta Hakim Pengadilan Pembunuh Marsal Dijatuhi Hukuman Mati
-
Peringati Hari Juang TNI AD Ke-77, Dandim Serahkan Paket Sembako Murah Secara Simbolis
-
Kapolres Bogor Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bogor

