REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Ciawi Polres Bogor mengamankan 2 (dua) Orang Terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa ijin, Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut berhasil di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Pada Minggu.( 04/06/2023)
Kapolsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Hidayat, SH,.MH mengatakan Bahwa penangkapan kedua di duga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
Dari Hadol Pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami dengan gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut dan kita amanakan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer. saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Ciawi Polres Bogor , ungkap Kompol Agus Hidayat.
Laporan : Hotma
Sumber : Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Aksi Sosial di Moment HUT ke 75, Polwan Cantik Polres Mukomuko Bagi Sembako dan Gelar Pelayanan Kesehatan Lansia
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Tradisi Penyambutan Dandim dan Ketua Persit KCK
-
Dandenma Mabes TNI: Wan TNI Menjaga Keseimbangan Tugas dan Penjaga Keharmonisan Keluarga
-
Sebanyak 86 Botol Miras Oplosan Berjenis Cap Tikus Berhasil Dirazia Polsek Mangoli Utara
-
Barisan Pejuang Konstitusi Dukung Ketua DPD RI Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli Melalui Dekrit Presiden
-
Pangdam I/BB Imbau Semua Pihak Bersinergi dan Berkontribusi dalam Kegiatan Vaksinasi Untuk Mendukung Indonesia Bebas Covid-19
-
Demo di Polda, FUIS dan Elemen Masyarakat Semaramg Dukung Penuh Polda Jateng Berantas Judi
-
Kejaksaan RI Mengadakan Pelayanan SIM Keliling untuk Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung
-
Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI Bahas Dinamika Geopolitik dan Misi Perdamaian Dunia
-
Satlantas Polres Serang Kota Lakukan Rekayasa Lalulintas Menuju Jalur Wisata

