REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Ciawi Polres Bogor mengamankan 2 (dua) Orang Terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa ijin, Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut berhasil di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Pada Minggu.( 04/06/2023)
Kapolsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Hidayat, SH,.MH mengatakan Bahwa penangkapan kedua di duga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
Dari Hadol Pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami dengan gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut dan kita amanakan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer. saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Ciawi Polres Bogor , ungkap Kompol Agus Hidayat.
Laporan : Hotma
Sumber : Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Dibuka Secara Virtual Oleh Walikota Achmad Fahmi Konferwil PWI Kota Sukabumi
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Danpuslat Kodiklat TNI
-
Andi Matjtja Moenta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang Kembali Meraih Penghargaan Terbaik Citra Pelayanan Publik (CPP)
-
Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai
-
Buka Pra-Kongres Kebudayaan Minahasa Tahun 2023, Wapres Minta Peran Aktif Masyarakat Untuk Kembangkan Budaya
-
Dispora Jabar Acungi Jempol Kesiapan Kabupaten Bogor Tuan Rumah Invitasi Ortrad Jabar 2026
-
Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia
-
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
-
Dr. Abdul Fikri Faqih: Permendikbud yang Mengatur Persetujuan Seksual Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
-
Drs.H.Alimin,MSi Berkesempatan Mengikuti Ektrim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)


