REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisan amankan dua orang pelaku pencurian yang lakukan aksinya di sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Pada Minggu malam, 03 September 2023.
Dua orang pelaku pencurian berinisial J (24) dan M (34) tersebut merupakan pasangan suami istri. pelaku melakukan pencurian barang-barang mulai dari obat-obatan, makanan kucing hingga makanan ringan. akibat pencurian tersebut pihak minimarket di taksir mengalami kerugian sekitar Rp. 347.700 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen, S.H, S.I.K., M.I.K, mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku ini menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. saat berada di dalam pelaku memasukkan bebrapa barang yang ada di dalam minimarket ke dalam tas yang iya bawa.
Yang pada akhirnya aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh penjaga minimarket, yang kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya pun masih menjalani proses penyidikan pendalaman lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi, ungkap Kompol Zulkarnaen.
Laporan : Hotma
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Cegah Ledakan Kasus Covid-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri Secara Virtual Pemerintah Pusat Ajak Kepala Daerah Se-Indonesia Lakukan Penegakan Disiplin Prokes dan Sinergi Kendalikan Covid-19
-
Program Jumat Curhat Polres Bogor Masih Mendominasi Kebutuhan Curhattan Masyarakat Kabupaten Bogor
-
Selamatkan Ribuan Nyawa, Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh
-
Penguatan Pengawasan Internal Dorong Kinerja Positif KKP di 2022
-
Kepala BPSDM Kemendagri Harap ASN Dapat Beradaptasi dengan Perubahan Digital
-
MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
-
Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes
-
Peduli Dengan Dunia Pendidikan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bantu Guru Awasi Proses Belajar Mengajar
-
Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bogor
-
Komnas Tipikor Meminta Agar Kapolres Batubara Membebaskan Abdullah Sani Kepala Desa Mesjid Lama Dari Tahanan


