REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisan amankan dua orang pelaku pencurian yang lakukan aksinya di sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Pada Minggu malam, 03 September 2023.
Dua orang pelaku pencurian berinisial J (24) dan M (34) tersebut merupakan pasangan suami istri. pelaku melakukan pencurian barang-barang mulai dari obat-obatan, makanan kucing hingga makanan ringan. akibat pencurian tersebut pihak minimarket di taksir mengalami kerugian sekitar Rp. 347.700 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen, S.H, S.I.K., M.I.K, mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku ini menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. saat berada di dalam pelaku memasukkan bebrapa barang yang ada di dalam minimarket ke dalam tas yang iya bawa.
Yang pada akhirnya aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh penjaga minimarket, yang kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya pun masih menjalani proses penyidikan pendalaman lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi, ungkap Kompol Zulkarnaen.
Laporan : Hotma
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Bentuk Empati, Pemkab Mukomuko Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Bandar Jaya
-
Ugal-ugalan Dijalan Tiga Remaja Digelandang Sat Sabhara ke Polres Gowa
-
Wakapolres Puncak Jaya Hadiri Acara Peresmian Kantor Distrik Yamo dan 2 Unit Rumah Sosial Dinas PUPR
-
KRYD Patroli Gabungan TNI-Polri Gelar Penegakan Prokes Dan Himbauan Harkambtibmas Di Pantai Pandan Wangi
-
Pastikan Aman dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Udanawu Dampingi Penyaluran BLT DD
-
Kapuspen TNI: Persatuan Kunci Pemulihan Lebih Cepat Pasca Bencana
-
Gerak Cepat Tim Reaksi Cepat (TRC – BPBD) Kabupaten Pinrang Bersama Tim Gabungan Dalam Penemuan Korban Tenggelam
-
Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Polres Mukomuko Gelar Doa Bersama Lintas Agama
-
Jaga Kamtibmas, Polsek Kramatwatu Gelar Patroli Cipkon
-
Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Resmi Ditunda

