REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Tim gabungan tingkat Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa menggelar operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3 di kecamatan Parangloe,Rabu (28/7/2021)malam.
Sesuai dengan ketentuan surat edaran Bupati Gowa nomor : 443/188/ Tapen tentang PPKM Bahwa jam operasional para pemilik warung dan pertokoan untuk sementara dibatasi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Petugas gabungan tiga pilar dari unsur Polsek Parangloe, Koramil Parangloe dan pejabat pemerintah kecamatan Parangloe bersama sama melaksanakan operasi dengan menyisir lokasi yang sering dikunjungi warga pada malam hari.
Kapolsek Parangloe Iptu Mudatsir S.IP, M.M.mengatakan, jajaran tiga pilar kecamatan Parangloe menggiatkan operasi penegakan PPKM Mikro level 3 mengingat angka kasus COVID-19 terus bertambah.
Tim 3 pilar mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Petugas akan memberi peringatan kepada para pemilik warung dan toko supaya masyarakat / warga yang masih berkumpul-ramai hingga larut malam, membubarkan diri” ungkap Kapolsek Parangloe Iptu Mudatsir S.IP M.M.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polsek Parangloe
Tags: gowa
-
Polres Batang Beri Reward untuk Personel Berprestasi
-
Polsek Parangloe Berikan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Covid-19
-
Residivis Curas Kandas Di Tangan Timsus Polres Padangsidimpuan
-
Presiden Tinjau Jalan Nasional Batas Kota Jambi ke Pelabuhan Talang Dukuh
-
Dari Kalbar, Presiden Kunjungi Jatim
-
Pengrusakan Motor Hingga Terusir dari Rumah. Kades Wadas Jelaskan Teror yang Dialami Warganya
-
Kemenkeu RI Nobatkan Tapanuli Selatan Terbaik III Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023
-
Pemkab Batang Berikan Layanan Rapid Tes Antigen Gratis Bagi Santri
-
Polsek Boja Bersama Tim Kesehatan Hewan Melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Ternak
-
Polres Mukomuko Tangkap Petani Hobi Pamer “Burung” ke Anak Dibawah Umur