REAKSIMEDIA.COM| Pinrang – Iptu Sukri Kapolsek Patampanua Polres Pinrang pada hari Jumat 26 Mei 2023 menggelar kegiatan simulasi penanganan kasus ringan melalui penyelesaian masalah Restorative Justice (RJ).
Iptu Sukri yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, simulasi ini untuk memberikan pengetahuan penting kepada masyarakat akan bentuk kasus yang dapat diselesaikan secara perdamaian atau Restorative Justice (RJ) diwilayah hukum Polsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel (26/05/2023).
Dalam kegiatan ini kami melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh perempuan serta Babinsa dan para Bhabinkamtibmas Polsek Patampanua.” Ucap Kapolsek Patampanua Iptu Sukri.

Untuk masalah yang kami angkat hari ini adalah terkait kasus pencurian ringan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Patampanua dan dimana terduga pelaku kedapatan dalam melakukan aksinya (pencurian HP) oleh masyarakat sehingga hampir saja mendapat amukan massa di tempat kejadian perkara.” Tuturnya.
Untung kejadian tersebut dilihat langsung oleh salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Patampanua dan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Patampanua untuk proses hukum selanjutnya.” Ujar Iptu Sukri.
Saat di Mapolsek Patampanua terduga pelaku dan korban serta keluarga keduanya dipertemukan dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang dikenal dengan istilah Restorative Justice (RJ).”
Dari hasil kegiatan RJ tersebut yang dipimpin langsung Kapolsek Patampanua Iptu Sukri serta dihadiri seluruh perwakilan kedua keluarga bersama para personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas, maka di sepakati perdamaian dengan dilakukan penandatanganan perjanjian bersama agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya serta pihak korba tidak melakukan dendam kepada pelaku.” Umbar Iptu Sukri.

Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan kegiatan simulasi tindak pidana ringan dengan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Kapolsek Patampanua bersama tiga pilar sangat kami apresiasi ”
Dimana masyarakat akan diberikan pemahaman terkait tingkat kasus pidana yang dapat dilakukan kegiatan Restoratif Justice (RJ) dan kasus yang akan dilanjutkan ke Mapolres Pinrang atau kata lainnya akan terus berproses secara hukum sampai ke pengadilan serta penahanan sesuai perbuatan para pelaku yang bersangkutan.” Terang AKBP Adjie pada awak media melalui sambungan telpon via WhatsApp miliknya.
Saya berharap para Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel lebih mendekatkan diri kepada masyarakat diwilayah hukumnya untuk memberikan pemahaman terkait Restoratif Justice (RJ) dan juga tetap menghimbau untuk tidak melakukan tindak pidana gangguan Kamtibmas ditengah tengah masyarakat.” Tutup mantan Kapolres Soppeng kepada awak media
Laporan : Mussin Jack
Sumber : Humas Polres Pinrang
Tags: Pinrang
-
Menteri Transmigrasi Paparkan Arah Transformasi Transmigrasi
-
Indonesia gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jusuf Kalla: Ini Masalah Menjaga Komitmen
-
Polda Metro Dalami Laporan Pengacara Ade Armando ke Sekjen PAN
-
TP PKK Diharapkan Jadi Mitra Desa dalam Penurunan Stunting
-
Yonif Raider 300 Terjun Langsung Berikan Pengobatan untuk Korban Bencana Gempa di Cianjur
-
Pelepasan TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Selamat Bertugas, Bangun Peradaban di Kawasan Transmigrasi
-
Polsek Gunung Sindur Tindak Lanjutti Terkait Diamankannya pelaku jambret dan dihakimi oleh massa
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan Untuk Menjaga Keakraban Dengan Masyarakat
-
Pj Wali Kota Musrenbang Forum Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Yang Realistis dan Terukur
-
Menteri Suharso Jelaskan Pengembangan UMKM Melalui Penguatan Rantai Nilai


