REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Pegandon bersama Koramil 02 Pegandon melaksanakan patroli antisipasi gangguan keamanan serta pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni edukasi publik tentang wajib protokol kesehatan di hukum Polsek Pegandon, di sekitar pasar, rumah makan, cafe, area publik dan kios-kios pedagang, Selasa (8/3/2022).
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH mengatakan, “Pemantauan ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif warga, pedagang maupun pengendara, dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa melaksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
AKP Zainal menambahkan, “Karena masih ditemukan warga tanpa masker, itu semua akan kita tegaskan, dan kami mengimbau kepada warga dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan 5M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkas AKP Zainal. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Polres Bogor Pastikan Akan Tangani Kasus Tertukarnya Bayi di Lakukan Secara Profesional
-
Kedekatan TNI Dengan Rakyat Sebagai Pertahanan Negara
-
Mohon Didoakan, Iwan-Sudirman Ikuti Tahapan Kesehatan Syarat Calon Bupati Dan Wakil Bupati
-
Dampingi Pembagian BLT DD, Babinsa Koramil Tipe B 0808/13 Doko Himbau Warga Agar Tetap Patuhi Protkes
-
Bobol Toko, AA Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas
-
Angin Puting Beliung Terjang Lima Desa di Sukabumi
-
Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa
-
Gelar Bhakti Sosial, Polsek Karanganyar Bagikan Sembako
-
Lanjutkan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak, Kementerian PUPR Salurkan 60.706 Unit Bantuan Rumah Swadaya
-
Resmikan Lapangan Voli, Kapolsek Bajeng Uji Coba Pertandingan Persahabatan TNI-Polri

