Polsek V Koto giat Jum’at Curhat Bersama Pemdes dan Warga Desa Lalang Luas

IMG 20230113 WA0245

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek V Koto menggelar Jum’at Curhat dengan Pemerintah Desa dan warga Desa Lalang Luas di Aula Kantor Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Kamis Malam (12/1/23).

Kapolsek V Koto IPDA Irfansyah Damanik SH dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf karena telah mengganggu waktu istirahat peserta yang hadir.

“Kegiatan ini yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Jum’at namun dimajukan pada malam ini karena besok ada kegiatan di Polres,” terang IPDA Irfansyah Damanik.

Kapolsek juga menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan/program Jum’at Curhat kepada yang hadir. Bahwa kegiatan ini masyarakat bisa menyampaikan permasalahan ataupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek V Koto.

“Sebagai Kapolsek V Koto, saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sempat hadir. Adapun tujuan kegiatan ini, agar Polri turun langsung ke lapisan masyarakat untuk mendengarkan keluh dan permasalahan yang terjadi dimasyarakat tanpa harus menunggu laporan,” ungkap Kapolsek V Koto.

IMG 20230113 WA0247

Dalam kesempatan itu, Curhatan juga disampaikan dari Kades Lalang Luas yang mengucapkan terimakasih kepada pihak Polri dalam hal ini Polsek V Koto.

“Terkait kegiatan Jum’at Curhat, Selaku Kades sangat mendukung kegiatan ini, karena dengan adanya kegiatan ini, sehingga masyarakat bisa menyampaikan ataupun menanyakan hal tentang hukum,” sebut Kades

Ditempat yang sama, Curhat juga disampaikan dari Sekdes Lalang Luas yang menanyakan tentang mekanisme pembuatan Laporan kehilangan.

“Apabila yang bersangkutan tidak berada ditempat, apakah boleh diwakilkan, karena ada warga yang mendapatkan Bansos, sedangkan yang bersangkutan tidak berada ditempat. Apakah bisa menggunakan surat kehilangan pengganti KTP untuk mengambil Bansos,” tanya Sekdes.

Masih dilanjutkan Sekdes,” apakah Dana DD bisa digunakan untuk membangun di Daerah kawasan HPT,” curhatnya kepada Polsek V Koto.

Baca juga:  Pembina Samsat Nasional Dorong Perbaikan Layanan Samsat dan Peningkatan Pendapatan

Menanggapi curhatan tersebut, Kapolsek memberikan tanggapan terkait KTP.

“Sebenarnya merupakan kelengkapan diri yang seharusnya melekat pada diri, dan KTP warga tersebut tidak hilang jadi tidak bisa dibuatkan Surat Laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai pengganti untuk syarat mengambil Bansos,” sebut Kapolsek.

“Terkait Pembangunan dengan menggunakan Dana Desa di kawasan HPT, untuk menjawab boleh atau tidak bolehnya bukan wewenang Polri, karena terkait kawasan Hutan harus koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dinas kehutanan /Pemda,” terang Kapolsek V Koto.

IMG 20230113 WA0246

Sementara itu, Titin salah seorang warga Desa Lalang Luas yang hadir menanyakan, tentang aturan baru tentang tilang dengan Kamera / Foto.

“Apakah hal ini benar, karena warga Kec. V koto udah mulai merasa takut ke Kota Mukomuko dan bagaimana mekanismenya?,” Curhat warga tersebut.

Menjawab Curhat warga itu, Kapolsek memberikan jawaban,” Terkait aturan tilang menggunakan Kamera memang benar, untuk Sat Lantas Polres Mukomuko telah menggunakan, adapun mekanismenya, apabila ada warga yang melanggar, maka akan di fotokan.

Setelah itu pelanggar akan mendapatkan surat dari Sat Lantas tentang pelanggaran, lokasi dan pasal. Setelah itu pihak pelanggar agar melaporkan ke Sat Lantas (Baur Tilang),” jelas Kapolsek V Koto.

Acara Jum’at Curhat berlangsung akrab dan warga merasa senang dengan kegiatan yang diadakan ini.

Tampak hadir pada kegiatan itu, Kapolsek V Koto beserta anggotanya, Kades dan perangkat Desa Lalang Luas, Ketua BPD, Perangkat Kecamatan, Ketua PKK Desa Lalang Luas dan pengurus.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: