REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-9. Kebijakan perpanjangan itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Juli 2021, dan mulai berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Kebijakan yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) dii Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.
Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polres Pekalongan Salurkan Bantuan untuk Warga Terisolasi Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Lebakbarang
-
Kasrem dan Kasiter 041/Gamas Gelar Vidcon Dengan Kasad di Lokasi Sumur Bor TNI Menunggal Air Kodim 0428/MM
-
Terima Majelis Nasional KAHMI, Wapres: Jaga Keislaman, Keindonesiaan, dan Keumatan
-
Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
-
Munjirin, S.Sos, M.Si Lantik Pengurus Badan Kordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Jakarta Selatan Periode 2020-2025
-
Pangdam XII/Tpr Resmikan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Tk. IV 12.07.03 Palangka Raya
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadir Menyaksikan Pendatanganan Kerja Sama Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kapolresta Jambi Bersama Ibu Bhayangkari Kota Jambi kunjungi Pospam di wilayah kota Jambi sekaligus memberikan bingkisan Tali Asih
-
Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres Mukomuko Pimpin Langsung Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Mukomuko
-
Berkah di Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.IK., Bagikan Takjil Kepada Tukang Becak

