Proyek Cor Beton dan Box Culvert PU Diduga Berpotensi rugikan APBD 9,5 Miliar, Diminta KEJARI Berau Kalimantan Timur Untuk Menyelidiki 

REAKSIMEDIA.COM | Berau, Kalimantan timur – Sejumlah kerawanan di tata kelola penyelenggaraan proyek-proyek saluran Box Culvert jembatan dan cor beton jalan di Kabupaten Berau di era Bupati Sri Juniarsih Mas. yang mengakibatkan, hal ini menjadi potensi kerugian APBD, bila tak segera dibenahi.

Terdapat beberapa permasalahan mulai dari proses pembangunan Saluran Box Culvert, yang bagian atasnya menjadi jembatan dan disulap menjadi jalan, yang seharusnya dilapisi dengan cor beton, nyatanya jalan tersebut, diduga dilakukan layaknya seperti pekerjaan semenisasi yang berlokasi di RT 13 GG DISPORA jln Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb.

Jika dilihat dari kebutuhan. menurut Hendra Kepala bidang SDA, mengakui dengan volume ukuran Lebar jalan 3 M, panjang jalan 218 M, dan ketebalan 20 Cm Sudah sesuai, dan ini dikatakannya pada hari Kamis (9/08/2023), sehingga menurutnya diperkirakan tidak menghabiskan anggaran terlalu banyak. Namun sangat di sayangkan, faktanya dilapangan jika proyek itu telah memakan biaya yang amat sangat tinggi.

Sangat bertentangan pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.

Kucuran dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 9.554.500.000,00. Milliar, menjadi penyebab pembelanjaan barang dan jasa, di duga kuat dengan membuat rancangan angaran biaya melebihi di atas harga pasar. Akibatnya, kondisi ini tidak sesuai dengan “spesifikasi” pekerjaa di lapangan sehingga di duga telah terjadi MARK UP.

Untuk itu, di minta KEJAKSAAN agar melakukan Penyelidikan terkait proyek pekerjaan ini, yang di duga telah merugikan keuangan negara, dan sesuai tugas dan wewenangnya, KEJAKSAAN untuk melakukan pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Untuk diketahui, permasalahan ini terungkap, saat dilakukan pekerjaan Pengecoran jalan betonisasi, namun setelah dilakukan pengecekan langsung kelapangan pekerjaan, ternyata pekerjaan tersebut, diduga layaknya semenisasi dengan ukuran panjang 218 m x lebar 3 m x ketebalan 20 atau 0,02 cm = 130,8 kubik, atau 130 4/5 kubik. Dan dapat di duga mengunakan Semen 327 sak 40 kg, 36 retase pasir Dum truk Seisi 4 kubik per retase, dan 30 retase batu pecah/Split Dum truk Seisi 4 kubik per retasi dengan ukuran campuran minimal 1-2-3 maksimal 2-3-4 dan per 2 meter, lebar 3 meter memakan semen minimal 3 sak untuk 6 Meter persegi.

Baca juga:  Kapolres Simalungun dampingi Kapoldasu bersama Pangdam I/BB Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Marsal

Selain itu, ada KASTIN bertujuan untuk pengunaan lalulintas, pembatas atau pengaman jalan. Ragam variasi Concrete Block yang digunakan untuk pembatas median jalan. Pembatas sisi kiri dan kanan jalan dengan susunan paving block di atas trotoar berukuran 60 x 25 x 22 cm. Isi 1,6 pcs per M.

Struktur bangunan Box Culvert dengan mutu beton yang mampu memikul beban lalu lintas yang melintasi sisi atasnya, Kepala bidang SDA, Hendra juga membenarkan ” dengan ukuran panjang 300 x 300 x lebar 120 dan rasanya per M seingat saya sepanjang pekerjaan itu sesuai kontrak. Dia menambahkan” ini di luar jam kerja pak, saya di rumah dan besok saya mau berangkat kesurabaya” ungkapnya.

Dimensi lebar dari box culvert yang seimbang dengan mekanisme pembangunan fisik, Pemerintah mengeluarkan standar dimana itu diatur secara rinci dalam Petunjuk Pelaksana barang/jasa.

Mengingat mekanisme pekerjaan yang sudah di atur dalam Peraturan. UU Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima.

Laporan : Bastyan

Tags: