REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo dinilai gagal dalam penanganan masalah Lahan Usaha Tani seluas 480 , 11 ha yang diperuntukan bagi 892 kepala keluarga pengungsi sinabung yang meliputi Desa Sukanaluteran, Sigarang Garang Mardingding Kecamatan Tiganderket dan Dusun Lau Kawar, Kecamatan Namanteran.

Diketahui kegagalan itu terbukti dengan ditarikya kembali pemanfaatanya dana hibah Rekontruksi dan Rehabilitasi yang jumlahnya miliaran rupiah untuk penyediaan LUT tertanggal 27 Juli 2021 lalu.
Mengetahui dana hibah RR itu ditarik kembali kepusat sejumlah perwakilan penggungsi yang meliputi tiga desa satu dusun mempertayakan nasib mereka ke DPRD pada minggu lalu.
Menanggapi tuntutan LUT bagi masyarakat pengungsi yang tidak dapat dibagikan yang luasnya 5000 meter untuk setiap kepala keluarga hingga berakhirnya masa pemanfaatan dana hibah RR tersebut , Ketua DPRD karo mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Karo dengan menghadirkan sejumlah SKPD yang terkait dengan penanganan LUT pengungsi sinabung.

Dalam rapat dengar pendapat , Rabu ( 18/8/2021) di gedung DPRD Karo yang dihadiri sekitar 50 han warga pengungsi perwakilan 3 desa 1 dusun , berikut kepala desanya menuntut janji pemerintah tentang lahan usaha tani yang dibagikan kepada pengungsi untuk bercocok tanam di daerah siosar tempat tinggal tetap mereka.
Ronald Abdi Negara Sitepu salah satu warga pengungsi Desa Sukanalu menyampaikan kepada Ketua DPRD Karo , Iriani Br Tarigan dan anggota DPRD lainya seperti Onasis Sitepu , Imanuel Sembiring, Edy Ulina Ginting bahwa selama ini pihak eksekutif hanya berdendang melayu menangani lahan usaha tani (LUT) pengungsi. Tak ada solusi hanya janji tinggal janji.
“Tidak ada ketegasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo. Negara kita negara hukum ,jadikanlah hukum itu diatas segalanya. Massa negara kalah dengan desa , Kami minta keseriusan Pemda Karo, sehingga persoalan ini ada penyelesaian dan tidak jalan di tempat,” kata Ronald Abdi Negara Sitepu.
Hasil dari pertemuan Bupati dan perwakilan masyarakat pengungsi tahab III yang di motori DPRD karo , menurut sejumlah pengungsi mereka tidak mendapat hasil apa- apa, dan Bupati karo tak bisa menjamin kapan mereka pengungsi dapat menerima LUT , sewa rumah dan lahan sebesar Rp.6.400.000 per kepala keluarga.
Diketahui selain permasalahan LUT untuk pengungsi tahap III yang berjumlah 892 KK untuk tiga desa dan satu dusun yang dinilai gagal dalam pengadaannya, juga terdapat 169 kepala keluarga pengungsi mandiri yang sudah bertahun tak selesai juga masalah tempat mereka mendirikan rumah.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Sambut Hari Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah dan Vaksinasi
-
Mudik Sebagai Perjalanan Batin Merayakan Kebersamaan
-
Gus Halim : Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan Sampai Kapan Pun
-
Bangkitkan Kembali Kejayaan Islam, Wapres Minta Umat Bangun Peradaban dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
-
Petenis Indonesia Christo/Aldila Cetak Hattrick Emas di SEA Games
-
Membangun IKN Perlu Akselerasi Sumber Daya Manusia Daerah dengan Pelatihan dan Hak Khusus
-
Kapolres Bogor Laksanakan Bansos Kapolri Serentak Se Jawa Barat Melalui Sarana Zoom Polda Jabar
-
Panglima TNI: Selalu Berdoa Dalam Setiap Kegiatan dan Berbuat Baiklah Kepada Semua Orang
-
Muaro Jambi Dari Zona Merah Sekarang Orange, Satgas Covid 19 Laksanakan OPS Yustisi Tekan Terus Covid 19
-
Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja DPMD Kabupaten Bogor 2023

