REAKSIMEDIA.COM | Tanjungbalai – Melanggar Aturan Dokumen petunjuk teknis Pekerjaan proyek Rusunawa Kota Tanjungbalai, Korda Association Indonesia of Reformatian (Korda AIR-TBA) akan menyurati Kontraktor dan instansi terkait proyek tersebut.
Emil Sanosa selaku Pimpinan Kordinator Association Indonesia of Reformatian Kota Tanjungbalai, (Korda AIR-TBA). Mengatakan kepada awak media, bahwa Kuat dugaan proyek pekerjaan Rusunawa di Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2020-2021 yang bersifat Multi Years contract ini menelan Anggaran Dana mencapai Belasan Miliyar Rupiah, sehingga tidak sesuai dengan teknis pekerjaan. Jumat, (20/8/2021).
Berdasarkan hasil temuan di lapangan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis pekerjaan yang tertera didalam dokumen DED (Detail Engineering Desaign).
Sehingga diduga adanya indikasi unsur korupsi dan pelanggaran kerja yang mendiskriminasi para Pekerja dalam bekerja.
“Kuat dugaan kami, pengerjaan proyek pembangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan teknis pengerjaan”, ungkapnya.
Korda AIR-TBA menduga bahwa PT. Bintang Milenium Perkasa yang bekerja sama dengan PT. Martua Jaya Megah selaku Kontraktor Pekerjaan Proyek Rusunawa tersebut dapat diberikan Sanksi Administrasi dan sanksi Pidana terkait dugaan melanggar UU no.13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 6; pasal 35 ayat (2) (3) ; pasal 87 yang memberlakukan agar setiap perusahaan harus menerapkan keselamatan kerja, memberikan perlindungan kerja dan tidak diskriminasi dalam Bekerja yang tidak di berlakukan pada saat pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan.
Sehingga UU no. 23 /1992 Pasal 23 tentang Penting nya Kesehatan kerja harus mematuhi syarat keselamatan kerja yang diwajibkan tanpa membahayakan para pekerja juga tidak tercapai optimal.
“Kami juga akan menyurati pihak perusahaan kontraktor tersebut dan juga Instansi /Dinas terkait yang ada di Provinsi maupun Daerah Kota Tanjungbalai, juga institusi Penegak Hukum, terkait pelanggaran K3 tersebut dan temuan temuan kami lain nya bahwa dari hasil pekerjaan konstruksi tersebut apakah sesuai SNI atau tidak, untuk dapat tercapai nya persyaratan “Strong Olumn Weak Beam” dalam SRPMK, yang akan menjadi dasarnya hasil temuan yang dapat mengarahkan beberapa titik terang dari pekerjaan konstruksi tersebut yang menjadi temuan unsur indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Kolusi”, Tutur emil
“Mengingat permasalahan yang pernah ada timbul dipermukaan terkait tentang penggunaan/penyediaan jasa Air dan Listrik yang menjadi isu publik, sedangkan permasalahan tersebut seharusnya sudah tercatat dalam Dokumen DED yang sesuai Juknis pada kontrak pekerjaan, agar pekerjaan konstruksi proyek Rusunawa tidak abal-abal,” lanjutnya.
Laporan : Hendra & Jimi
Tags: sumut, tanjungbalai
-
Unit Turjawali Satlantas Polres Mamuju Tengah Laksanakan Razia Prokes dan Kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor
-
Nelayan Tobelo Menjerit: Ikan Melimpah, Tapi Empat Perusahan Yang Beroperasi di Perikanan Tidak Ada Satupun Yang Mau Membeli
-
Ini Kata Pj Wali Kota Sukabumi Saat Memimpin Rapim SKPD
-
Pria Tewas Diduga Gantung Diri Ditemukan di Area Kebun Cengkeh Desa Tamansari Kabupaten Bogor
-
Lilis Hayatunnnafsiah: Peringati Hari Kartini GOW Kabupaten Bogor Gelar Bagi Bagi Ta’jil dan Migor
-
Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke –119 Resmi ditutup
-
80 Guru PJOK Tingkat SD Ikuti Pelatihan Instruktur Senam
-
Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid Secara Resmi Melepas Jenazah Camat Tiroang A. Ansaruddin Maramat, SSTP, M.Si.,
-
1000 Vaksin, Sinergi TNI AD dengan Kimia Farma
-
Dukungan Untuk Penanganan Covid-19, Menhub Bersama Menteri BUMN Tinjau Kapal Isoter di Medan


