REAKSIMEDIA.COM | Tanjungbalai – Melanggar Aturan Dokumen petunjuk teknis Pekerjaan proyek Rusunawa Kota Tanjungbalai, Korda Association Indonesia of Reformatian (Korda AIR-TBA) akan menyurati Kontraktor dan instansi terkait proyek tersebut.
Emil Sanosa selaku Pimpinan Kordinator Association Indonesia of Reformatian Kota Tanjungbalai, (Korda AIR-TBA). Mengatakan kepada awak media, bahwa Kuat dugaan proyek pekerjaan Rusunawa di Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2020-2021 yang bersifat Multi Years contract ini menelan Anggaran Dana mencapai Belasan Miliyar Rupiah, sehingga tidak sesuai dengan teknis pekerjaan. Jumat, (20/8/2021).
Berdasarkan hasil temuan di lapangan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis pekerjaan yang tertera didalam dokumen DED (Detail Engineering Desaign).
Sehingga diduga adanya indikasi unsur korupsi dan pelanggaran kerja yang mendiskriminasi para Pekerja dalam bekerja.
“Kuat dugaan kami, pengerjaan proyek pembangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan teknis pengerjaan”, ungkapnya.
Korda AIR-TBA menduga bahwa PT. Bintang Milenium Perkasa yang bekerja sama dengan PT. Martua Jaya Megah selaku Kontraktor Pekerjaan Proyek Rusunawa tersebut dapat diberikan Sanksi Administrasi dan sanksi Pidana terkait dugaan melanggar UU no.13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 6; pasal 35 ayat (2) (3) ; pasal 87 yang memberlakukan agar setiap perusahaan harus menerapkan keselamatan kerja, memberikan perlindungan kerja dan tidak diskriminasi dalam Bekerja yang tidak di berlakukan pada saat pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan.
Sehingga UU no. 23 /1992 Pasal 23 tentang Penting nya Kesehatan kerja harus mematuhi syarat keselamatan kerja yang diwajibkan tanpa membahayakan para pekerja juga tidak tercapai optimal.
“Kami juga akan menyurati pihak perusahaan kontraktor tersebut dan juga Instansi /Dinas terkait yang ada di Provinsi maupun Daerah Kota Tanjungbalai, juga institusi Penegak Hukum, terkait pelanggaran K3 tersebut dan temuan temuan kami lain nya bahwa dari hasil pekerjaan konstruksi tersebut apakah sesuai SNI atau tidak, untuk dapat tercapai nya persyaratan “Strong Olumn Weak Beam” dalam SRPMK, yang akan menjadi dasarnya hasil temuan yang dapat mengarahkan beberapa titik terang dari pekerjaan konstruksi tersebut yang menjadi temuan unsur indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Kolusi”, Tutur emil
“Mengingat permasalahan yang pernah ada timbul dipermukaan terkait tentang penggunaan/penyediaan jasa Air dan Listrik yang menjadi isu publik, sedangkan permasalahan tersebut seharusnya sudah tercatat dalam Dokumen DED yang sesuai Juknis pada kontrak pekerjaan, agar pekerjaan konstruksi proyek Rusunawa tidak abal-abal,” lanjutnya.
Laporan : Hendra & Jimi
Tags: sumut, tanjungbalai
-
Saat Pengamanan Rapat Pleno, Kapolres Pidie Nikmati Makan Siang Bareng Anggota
-
Dandim 0808/Blitar Tinjau Langsung Kondisi Tanggul Irigasi Primer yang Jebol
-
Pemerintah Kota Padang Sidimpuan, Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Seputaran Pasar Sangkumpal Bonang dan Jalan Cokro Aminoto
-
Bentuk Generasi Hebat, Danramil 1710-07/Mapurujaya Bekali Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara Siswa-Siswi Baru SMKN 2 Mimika
-
Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tingkat Pelajar Dilaksanakan di Dalam Pengawasan Ketat Aparat
-
Wujudkan Swasembada Pangan, Produktivitas Transmigran Bakal Digenjot
-
Dua Atlet Pencak Dilat dari Batalyon Infanteri 315/Garuda Mengikuti Kejuaraan Nasional Bekasi Championship 1
-
Wilayah Hukum Polsek Cwi Polres Bogor Giat Pengaturan lalin pagi ,Di SDN Ciawi Personil Bhabinkamtibmas Desa Bendungan Bantu Menyebrangkan Pelajar dan Pengguna Jalan Lainnya
-
Jelang Pemilu 2024, BSKDN Jaring Masukan Pakar Bahas Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan
-
Terpidana Perkara Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan Ke Kejari Palembang

