REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Puluhan warga Desa Manuk Mulia yang merupakan anak – anak, menantu dan cucu alm Ninta perangin angin di dampingi kuasa hukum DPD LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Kab Karo Berduyun – duyun menyampaikan aksi nya ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe. Atas dugaan kesemena menaan melakukan eksekusi Lanjutan dan ketidaktegaskan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj dengan luas objek putusan seluas 2 ha. Aksi di mulai dari halaman makam pahlawan kabanjahe berjalan kaki ke kantor Pengadilan Negeri pada Senin ( 27/09 ) sekira pukul 10.00 Wib.
Monas N Ginting S. Sos salah satu keluarga yang menyampaikan aspirasi mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut di sampaikan kepada Panitra Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga. Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara no 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek yang tertulis seluas 2 ha. sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya ada 5 ha. Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN no reg 66 tahun 1999 itu ujar Monas di orasinya.

Monas menyampaikan dalam orasinya, atas dasar apa Panitra PN K.Jahe berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah ? Teriaknya di halaman pengadilan Negeri di sambut teriak oleh keluarga Alm Ninta Perangin angin.
Usai menyampaikan aksi Hakim Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe mengundang perwakilan dari keluarga, LBH IPK, pers Koswari, dan Polres untuk membicarakan poin – poin penting yang menjadi titik permasalahan dalam aspirasi keluarga.
Di awal pertemuan Sanjaya menyampaikan terima kasih atas aksi penyampaian aspirasi yang tertib. Di kesempatan ini saya persilahkan pihak keluarga dan yang memahami permasalahan agar menyampaikan aspirasinya katanya.
Dalam pembahasan tersebut saat perwakilan keluarga yakni Zamaleka Perangin – angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut dengan singkat.

Di lanjut kuasa hukum dari LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang di jawab oleh panitra PN bermarga Harefa bahwa dirinya baru pindah ke pengadilan Negeri kabanjahe pada bulan Juli 2020 kemarin mengatakan, saya akui di putusan no reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 ha, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi yang luas di gambar ini berkisar 5 ha kurang lebih ujarnya.
Ketika LBH DPD IPK Irwan Ferdinanta Tarigan SH mempertanyakan apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?
Pertanyaan tersebut langsung di sambut oleh Sanjaya Sembiring SH MH, disini saya tidak bisa bicara melampaui kewenangan karena ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan. Namun pertanyaan tersebut itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya yang menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu “Berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara” tegasnya.
Namun di ahir pertemuan Sanjaya menyampaikan agar mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan di tangannya.
Kita akan mengundang kembali pihak yang berwenang, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena kita semua ingin menyelesaikan permasalahan ini ujarnya dan di Amini stake holder yang hadir di pertemuan tersebut.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Menhan Prabowo Gelar Acara Halal Bihalal dan Pengarahan Pegawai Kemhan
-
Gebyar UMKM di Plaza Pemkot Bekasi: Dapatkan NIB Gratis dan Dukung UMKM Naik Kelas
-
Sederhana Namun Penuh Makna, Pemkab Mukomuko Gelar Syukuran & Doa Sambut Ramadhan 1447 H di Momen Hari Jadi ke 23
-
Andi Sinapati Rudy,SE Kadis Pertanian & Holtikultura Hadiri Penandatangan Kontrak 12 Kecamatan
-
Forum Anak Bumi Lasinrang Dan Pemkab Pinrang, Bersinergi Untuk Anak Pinrang
-
Pimpin Rapat Pleno III KNEKS tahun 2022, Wapres Minta Segera Wujudkan Indonesia Jadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia
-
Dandim 0808/Blitar Tinjau Langsung Kondisi Tanggul Irigasi Primer yang Jebol
-
Sambut Bulan Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri
-
Kadis Perikanan dan Perternakan Kabupaten Bogor Tebar 5000 Bibit Ikan dan Tanam Pohon
-
Tim Crime-Fighters Polres Pinrang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di SPBU Massila

