REAKSI MEDIA.COM | Humbang Hasundutan – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penangkapan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Humbahas, Mikael Agustinus Marbun (52) warga Pahieme Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah).
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengaku, pihaknya akan mengejar pelaku sebenarnya dari jaringan narkotika jenis sabu-sabu itu bermarga Hutabarat yang merupakan napi Lapas Sibolga.
Menurut AKBP Ronny, jika tersangka Mikael sebagai penghubung ke Hutabarat, tujuannya agar pengiriman barang itu diantar ke Humbahas.
“Dari hasil penangkapan sebelumnya sebanyak 3 orang tersangka diamankan yakni, Mikael Marbun, Gulman Simamora (52) dan Alexander Tanto Pakpahaan (37),” kata AKBP Ronny didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Revanda Bangun dan Kasat Narkoba, AKP Rissad Manalu, Selasa (18/5/2021) di Polres Humbahas.
Pengungkapan peredaran narkotika ini diawali dari informasi yang diterima petugasnya terkait pengiriman narkotika dari Sibolga ke Humbahas oleh tersangka Gulman dan Alexander.
Selanjutnya, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat hendak mau menjual sabu di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang, Kecamatan Onanganjang.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih,” papar AKBP Ronny.
Dikatakan, saat diinterogasi keduanya mengaku, sabu yang hendak dijual itu milik Mikael. Keduanya disuruh Mikael untuk mengantarkan sabu melalui sambungan telepon seluler.
Ditambahkan Kapolres, dari hasil pengembangan, Mikael mengaku transaksi narkotika sabu yang akan dijual ke Humbahas merupakan hasil dari komunikasinya ke marga Hutabarat. Selanjutnya Mikael menyuruh Gulman dan Alexander untuk mengantarkan sabu
Sementara itu, Revanda mengungkap, jaringan peredaran narkoba di Humbahas dikendalikan napi dari Lapas Sibolga. Hal itu disampaikan Revanda untuk meluruskan sekaitan WBP nya melakukan pengendalian narkotika dari dalam Rutan Humbahas.
“Tersangka Mikael merupakan pindahan dari Lapas Sibolga dengan kasus narkoba. Mikael dipindahkan dan 5 bulan di Rutan Humbahas, dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Revanda.
Disinggung pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba, apakah pihaknya tidak kecolongan. Revanda justru menampiknya. “Kita merasa kecolongan memang karena ada komunikasi hubungan. Dan ini akan kita tingkatkan kembali penjagaan di Rutan,” tegasnya.
Revanda mengatakan, sesuai dengan penangkapan ini pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Humbahas untuk membersihkan narkoba di daerah itu, khususnya di wilayah Rutan Humbahas.
Laporan : B.Nababan
Tags: humbang hasundutan
-
Polsek Cempa Laksanakan Jumat Curhat Kunjungi Warga kelurahan cempa pasar
-
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Ciomas Polres Bogor Cek Lokasi Yang di Duga Jual Obat Keras
-
Resmikan Halal Fair 2023, Wapres Optimis Kalsel Jadi Simpul Utama Peningkatan Ekonomi dan Keuangan Syariah
-
Arahan Oleh Kasi Humas Kepada Para Operator Media Sosial Polsek Jajaran Polres Gowa.
-
Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor
-
Polsek Pematang Sawa Identifikasi Musibah Puting Beliung di Pekon Tanjungan
-
Kunjungi Markas Kostrad, Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Bantuan 10 motor listrik Bike Smart Elektrik kepada Pangkostrad
-
Cegah Virus Covid-19 Varian Omicron, Forkompimda Kabupaten Cilacap Rapat Lintas Sektoral
-
Menko Polhukam Ajak Pimpinan Perguruan Tinggi Lindungi Bangsa dari Serangan Hoax
-
Pererat Silaturahmi, PKDP Mukomuko Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil