REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Mat sari warga Pekon Menggala Kecamatan Kota agung timur Kabupaten tanggamus yang mengalami sakit kondisi darurat tidak mendapatkan surat rujukan dari puskesmas pasar simpang saat akan di rujuk ke rumah sakit.
Salah seorang warga Pekon Menggala (Mat sari), setelah menjalani perawatan di rumah sakit Secanti Gisting akan melakukan perawatan jalan (control ulang ). Saat pihak keluarga pasien meminta surat rujukan dari puskesmas pasar simpang sebagai jaringan fasilitas tingkat pertama (FTKP), namun bukan surat rujukan yang di terima tapi rasa sedih dan kecewa yang di dapatkan karna pihak Puskesmas menolak tidak mau memberikan surat rujukan.
Sahroni, anak kandung dari Pasien saat mendatangi puskesmas untuk meminta surat rujukan namun dengan bermacam dalih dan alasan yang sampaikan oleh pihak puskesmas karna tidak mau memberikan surat rujukan pada pukul 09.00 hari, Kamis (29/09/2022).
“hari ini tidak bisa pak karna akhir bulan biasanya onlinenya susah gangguan, kalau tidak nanti di tanggal Tiga (3) bulan depan dalih bidan pegawai puskesmas, sementara pasien sekarat sekarang,”ungkap Sahroni selaku Anak kandungnya pasien,
“Bidan pegawai puskesmas sudah menghubungi dr. Linda selaku KUPT Puskesmas melalui via telpon dan tetap tidak bisa memberikan surat rujukan terang bidan pegawai puskesmas tersebut,” papar Sahroni.
Karna melihat kondisi bapaknya yang sudah parah dan darurat lalu Sahroni mencoba menghubungi pihak rumah sakit Secanti dan menyampaikan kekecewaan rasa sedih dan kesal bahwa pihak puskesmas tidak bisa memberikan surat rujukan. Kemudian pihak rumah sakit secanti memberikan kebijakan untuk menerima pasien karna kondisinya yang darurat walaupun tanpa ada surat rujukan.
Di Lain pihak Herwinsyah selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus, Mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Pasar Simpang tersebut, Adanya indikasi yang Mengabaikan pelayanan kesehatan dengan instansi terkait pihak Puskesmas Pasar Simpang, segera di proses,”ungkapnya, Herwin selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus
Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas di jelaskan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerjanya.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan
menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat
penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Terkait Kecelakaan di Merauke, Kadispenad: Kecelakaan Tunggal dan Diluar Rombongan Kasad
-
Solid bersama GP Ansor-Banser, Mendes Yandri Ajak Sukseskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Tanamkan Kedisiplinan Kepada Banser, Babinsa Koramil Tipe B 0808/16 Talun Latih PBB
-
Tiba di Yordania, Menhan Prabowo Bertemu Raja Abdullah II
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Berada pada Level 1
-
Polisi Tempeli Stiker dan Semprot Cairan Disinfektan di Rumah Warga yang Tengah Isoman
-
Desa Pasir Emas Kuantan Singingi Riau Juara Pertama Turnamen Sepak Bola Open SUHARDIMAN CUP 1 Tahun 2023
-
KPU Kabupaten Pinrang Menerima Penghargaan Anugrah Award dari KPU RI Atas Keberhasilan Pelaksanaan Pilkada Serentak
-
Sadis, Seorang Anak Dibenamkan Kedalam Bak Hingga Tewas Oleh Kedua Orang Tuanya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Temanggung
-
Dirjen Bina Pemdes Terima Audiensi Pengurus ABPEDNAS





