Puskesmas Pasar Simpang Tolak Berikan Surat Rujukan Pada Pasien

REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Mat sari warga Pekon Menggala Kecamatan Kota agung timur Kabupaten tanggamus yang mengalami sakit kondisi darurat tidak mendapatkan surat rujukan dari puskesmas pasar simpang saat akan di rujuk ke rumah sakit.

Salah seorang warga Pekon Menggala (Mat sari), setelah menjalani perawatan di rumah sakit Secanti Gisting akan melakukan perawatan jalan (control ulang ). Saat pihak keluarga pasien meminta surat rujukan dari puskesmas pasar simpang sebagai jaringan fasilitas tingkat pertama (FTKP), namun bukan surat rujukan yang di terima tapi rasa sedih dan kecewa yang di dapatkan karna pihak Puskesmas menolak tidak mau memberikan surat rujukan.

Sahroni, anak kandung dari Pasien saat mendatangi puskesmas untuk meminta surat rujukan namun dengan bermacam dalih dan alasan yang sampaikan oleh pihak puskesmas karna tidak mau memberikan surat rujukan pada pukul 09.00 hari, Kamis (29/09/2022).

“hari ini tidak bisa pak karna akhir bulan biasanya onlinenya susah gangguan, kalau tidak nanti di tanggal Tiga (3) bulan depan dalih bidan pegawai puskesmas, sementara pasien sekarat sekarang,”ungkap Sahroni selaku Anak kandungnya pasien,

“Bidan pegawai puskesmas sudah menghubungi dr. Linda selaku KUPT Puskesmas melalui via telpon dan tetap tidak bisa memberikan surat rujukan terang bidan pegawai puskesmas tersebut,” papar Sahroni.

Karna melihat kondisi bapaknya yang sudah parah dan darurat lalu Sahroni mencoba menghubungi pihak rumah sakit Secanti dan menyampaikan kekecewaan rasa sedih dan kesal bahwa pihak puskesmas tidak bisa memberikan surat rujukan. Kemudian pihak rumah sakit secanti memberikan kebijakan untuk menerima pasien karna kondisinya yang darurat walaupun tanpa ada surat rujukan.

Di Lain pihak Herwinsyah selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus, Mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Pasar Simpang tersebut, Adanya indikasi yang Mengabaikan pelayanan kesehatan dengan instansi terkait pihak Puskesmas Pasar Simpang, segera di proses,”ungkapnya, Herwin selaku ketua pekat ib DPD Tanggamus

Baca juga:  Binluh Binmas Polres Demak Himbau Masyarakat Senantiasa Peduli dengan Kamtibmas

Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas di jelaskan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerjanya.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan
menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat
penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

Laporan : Hanapi

Tags: