REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam Agenda Penyampaian Ranperda Tentang Pengesahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1 Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, senin 13 maret 2023.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.Safi’i,S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten I Jhon sen Vanessa, Para Kepala OPD kabupaten Tanggamus, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.
Wakil Bupati Tanggamus H.Am. Syafi’i dalam sambutannya menyampaikan “Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat, “katanya Wabup.
Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh, “paparnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis, “jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan, yaitu :
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. ”ungkapnya.
Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya kita berlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,“ imbuhnya.
Kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, “tutupnya.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024
-
Babinkum TNI Dan DIILS Kedubes AS Selenggarakan Diskusi Legal Maritime Security Institutional Capacity Building Engagements
-
Kabid Humas Polda Jabar: Pembobol Counter HandPhone Diringkus Polisi
-
Panglima TNI: Operasi Amfibi Multinasional Bukti Interoperabilitas Kunci Operasi Gabungan
-
Hujan Rintik Sejak Pagi Tak Halangi Evakuasi 5 korban Gempa Cianjur
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Megamendung Sambang Warga Ajak Jaga Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Personil Lantas Polsek Somba Opu Lakukan Pengaturan Arus Berkaitan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
-
Tambang Nikel di Raja Ampat Picu Kontroversi: Praktisi Hukum Deolipa Yumara Desak Pemerintah Bertindak
-
Gelar Cipkon, Personel Gabungan Amankan Puluhan Roda Dua Berknalpot Brong dan Badik
-
Menhan Prabowo Dampingi Presiden RI Tinjau PT Pindad di Bandung





