REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kendal tentang persetujuan bersama terhadap 5 Raperda Kabupaten Kendal dan persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah diluar Propemperda Kabupaten Kendal 2022, Kamis (25/11/2021).
Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, SH. Ketua DPRD Kendal, H. M. Makmun, SHI, Kajari Kendal, Ronaldwin, SH, Wakil Ketua DPRD Kendal, anggota DPRD Kendal, Sekwan Kabupaten Kendal, Kapolsekta Kendal Kota atau yang mewakili, Danramil Kota Kendal, Kapten Inf Agus, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekda Kendal, Kepala Badan, Dinas dan Kantor Kabupaten Kendal, Kepala Bagian Setda Kabupaten Kendal, Pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Kendal.
Pelaksanaan kegiatan rapat paripurna DPRD Kendal dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Drs. Akhmad Suyuti dan diikuti oleh 30 anggota DPRD Kendal dari 45 orang yang diharapkan hadir.
Dalam rapat paripurna tersebut pimpinan sidang Drs. Akhmad Suyuti memberikan pilihan kepada fraksi apakah pandangan umum akan di bacakan atau di kumpulkan dan semua fraksi yaitu Fraksi PDI P, PKB, Karya Nasional, PPP, Gerindra dan Amanat Demokrat Sejahtera sepakat untuk mengumpulkan pandangan umum kepada pimpinan sidang.
“Dengan telah di bahasnya rancangan perturan Kabupaten Kendal antara Bupati Kendal dengan panitia khusus Kabupaten Kendal, dengan panitia khusus perwakilan rakyat Kabupaten Kendal, dan telah di laksanakan panitia khusus terkait hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal,” ujar Suyuti.
“Menejemen pengelolaan pasar rakyat terpadu di Kabupaten Kendal perubahan atas peraturan daerah nomer III tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, Rancanagan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada perusahaan umum air minum, Rancangan peraturan daerah tentang pemerhitungkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Perubahan peraturan daerah nomer 8 tahun 2016,” imbuhnya,
“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Kendal, dan satu rancangan peraturan daerah yang selesai di bahas oleh pansus 2 DPRD yang akan di mintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah yaitu rancangan peraturan daerah perubahan kelima peraturan daerah nomer 8 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, SH menyampaikan syukur Alhamdulillah acara bisa selesai semua, sehingga Insa Allah bisa di laksanakan sebagaimana mestinya, tentunya yang lebih penting persiapan anggaran sudah di siapkan untuk tahun 2022.
“Yang paling terpenting satu diantaranya tentang iuran tentunya panjenengan tahu daerah-daerah itu perparkiran tidak bisa maksimal, Semarang pun tidak bisa maksimal, Medan cukup bagus, mudah-mudahan ke depan setelah ada rapat perda perparkiran bisa meningkatkan PAD,” kata Wakil Bupati Kendal.
“Saya mengimbau kepada masyarakat kesadarannya masyarakat atau pelaku-pelaku pengelola parkir untuk lebih bijak dan termasuk juga pengguna-pengguna lahan parkir yang kedepanya bisa menambah PAD,” pungkanya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Polda Sulsel Gelar Press Release hasil Operasi SIKAT LIPU 2022
-
Kapolsek Bontonompo Terima Kunjungan dari PPK Kecamatan, ini yang Dibahas
-
Peduli Nakes, Kodim 0607 Bagikan Ratusan Paket Sembako
-
“RDP” Terkait Penanganan Pengungsi, Bupati Dan Wakil Bupati Hadir Tapi Belum Bisa Beri SolusiĀ
-
Tahun 2022-2023, Kementerian PUPR Perbanyak Program Pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi Vokasional
-
Polres Way Kanan Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Negara Batin
-
Pengundian Hadiah Simpedes Periode I 2024 BRI Jakarta Otista: Pesta Rakyat dengan Hadiah Utama Mobil All New Ertiga
-
Kantongi Rekomendasi Teknis dari BPJN, Jembatan Lubuk Selandak Segera Dibangun
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid buka secara langsung Konfercab Nahdlatul Ulama ( NU) Kabupaten Pinrang
-
Jelang Pemilu 2024 Golkar Kuansing Lakukan Persiapan Pemenangan