Rapat Paripurna Usai, Bupati Karo TandaTangani 3 Perda DPRD Karo

REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Penyampaian laporan akhir fraksi tentang penetapan 3 (tiga) Perda Kabupaten Karo tahun 2021 pada sidang paripurna DPRD Karo, pendapat masing-masing fraksi partai untuk 3 Perda 2021 sah untuk ditetapkan dengan menyerahkan laporan akhir rapat setiap fraksi partai.

“Pada kesempatan itu turut dihadiri Bupati Karo Cory S. Sebayang, wakil Bupati Karo theofilus Ginting, sekda karo kampres purba beserta forkopinda juga turut dihadiri 24 anggota DPRD Karo, juga para OPD Pemda Karo, dan rapat dinyatakan corum, sidang paripurna penetapan Perda Kab. karo di pimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani b.r. tarigan, wakil Ketua DPRD Karo sadarta bukit dan David Kristian sitepu, bertempat di aula DPRD karo lantai 3 pukul 19.00 Wib hari Kamis (23/09/2021).

Pengambilan putusan dan kesepakatan bersama dalam menetapkan Perda Kabupaten Karo dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sungguh-sungguh, ada 3 (tiga) Perda yang disahkan pada Paripurna dewan.

1. Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Karo tahun 2001-2025 pembangunan Daerah Kabupaten Karo

2. Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025

3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak rancangan perlindungan anak.

Setelah selesai menandatangani 3 Perda tahun 2021, Bupati Karo cori.s sebayang memberikan ucapan terima kasihnya dengan/melalui pidatonya, saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan raperda ini pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi, untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus tulus nya, Dan saya yakin semua itu merupakan cerminan Pemerintah yang berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan disepakati dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Karo yang kita cintai bersama.

Baca juga:  Wujud Kepedulian, Kapolsek Bontonompo Jenguk Anggota yang Sakit

“Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan raperda ini maka selaku Bupati Karo saya menyatakan menerima dan menyetujui 3 rancangan peraturan Daerah Kabupaten Karo untuk disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tugas kita selanjutnya adalah mengundangkan mensosialisasikan melaksanakan mengimplementasikan Perda tersebut di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan yang optimal baik pengawasan nasional dan internal pemerintah daerah pengawasan politik di DPRD, serta pengawasan masyarakat sebab tidak akan ada artinya suatu perda yang baik jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya.

“Demikian yang dapat saya sampaikan atas perhatian peserta rapat paripurna yang terhormat dalam mengikuti sambutan ini saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf yang setinggi-tingginya apabila dalam penyampaian kami ada hal-hal yang kurang berkenan semoga Tuhan Yang maha esa merestui kegiatan kita semua salam sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketua DPRD Karo, Iriani b.r. Tarigan sekaligus sebagai Pimpinan sidang paripurna mengucapkan terima kasih dengan selesainya penandatanganan Perda ini rapat paripurna ditutup dinyatakan selesai,” ujarnya.

Laporan : Erianto Perangin Angin

Tags: