Rasali Ndruru Kades Helefanikha Nikahi Gadis tanpa restu Istri Pertama

REAKSIMEDIA.COM | Nias Selatan – Rasali Ndruru Kepala Desa Helefanikha Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara diduga terlantarkan istri dan anak yang masih usia 3 tahun 7 bulan sejak tahun 2018 ternyata sudah menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama.

Mega nama panggilan istrinya bercerita kepada awak media melalui aplikasi WathsApp bahwa shok saat melihat Suaminya di media sosial Facebook menikah pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021. Padahal kami masih berkomunikasi via pesan WhatsApp terakhir kali tanggal 4 Mei 2021 sama sekali Suami saya tidak menyinggung soal rencana menikah kembali.

Saya masih istri yang sah berdasarkan Akta Pernikahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PATI Jawa Tengah. Kami Menikah Resmi atas Persetujuan Keluarga dan diberkati di Gereja.

Kepada Awak Media Mega bercerita kronologis berpisah dengan suaminya Rasali Nduru yaitu
Dulu kami sama-sama pulang ke Jawa (rumah orang tua saya), karena syarat untuk melamar bekerja di Jawa harus memiliki SKCK jd dia tidak bisa melamar pekerjaan di Jawa karena tidak punya SKCK lalu ia meminta ijin kepada saya dan kedua orang tua saya untuk kembali di Nias agar bisa mengurus SKCK dan surat pindah agar bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Kami mengijinkannya, tp ternyata dia malah ke Pekanbaru Riau.

Saya juga tidak tau sejak kapan dia berada di Nias Karena selama dia di Pekanbaru dia tidak pernah menghubungi saya Saya pulang ke Jawa tahun 2018, saya lupa bulan apa.

Karena ditinggal pergi tanpa kabar Saya memutuskan untuk mencari pekerjaan demi mempertahankan hidup dan membesarkan anak kami LEFI ALFAN NDRURU yang kini sudah berusia 3 tahun tujuh bulan. Saya rela bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Singapura sejak Maret 2021 atas ijin orang tua saya. Lefi diasuh oleh orang tua saya selama saya masih terikat kontrak kerja di Singapura.

Saya benar-benar baru mengetahui bahwa Suami Saya Rasali Ndruru sekarang sebagai Kepala Desa Helefanikha karena diberitahukan oleh famili disana dan saya disuruh pulang ke Nias Selatan, Saya menjawab bahwa saat ini saya sedang terikat kontrak kerja di Singapura. Sejak itulah saya dapat nomor kontak Suami Saya Rasali Nduru.

Baca juga:  Dijembatani MOI Mukomuko, Baznas Provinsi Bengkulu Salurkan Bansos di Desa Air Buluh dan Semundam Ipuh

Kami terakhir kali berkomunikasi tanggal 4 Mei 2021 melalui Aplikasi WhatsApp dan dia tidak pernah bercerita akan mau menikah kembali, jadi ketika saya melihat foto-foto pernikahannya yang diunggah oleh salah satu akun di facebook rasanya hidupku dan anakku hancur, karena itu Saya mohon kepada Bapak Bupati Nias Selatan dan Para Penegak Hukum agar memberikan perlindungan hukum kepada saya dan putra saya sesuai undang-undang yang berlaku karena Kami telah diterlantarkan oleh Suami Saya Rasali Nduru, seharusnya sebagai Kepala Desa justru menjadi contoh yang baik.

Mega berharap kalau memang tidak lagi bertanggung jawab sebaiknya ceraikan lah saya dan hak asuh anak kepada saya. Saya butuh keadilan.

Suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.

Selain itu, suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun.

Perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan.

Laporan : Ebenezer

Tags: