Ratusan Warga Antusias Hadiri Sosperda yang Digelar Parlindungan SH MH di Kelurahan Mabar

REAKSIMEDA.COM | Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat Parlindungan SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar di Jalan Manggaan IV Gg.Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (26/11/23).

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD kota Medan yang akrab disapa Bang Parlin ini menegaskan bahwa dirinya siap memfasilitasi dan menjembatani yang terkait keluhan warga di Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli untuk segera ditindaklanjuti/diteruskan kepada pihak Pemko Medan guna dicari solusinya.

“Saya sebagai wakil rakyat, kami punya tanggungjawab membantu memfasilitasi dan menjembatani permasalahan warga ke Pemko Medan guna menyelesaikan apa saja selama ini menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat,” ucap Parlin dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dilanjutkannya, sebagai Wakil Rakyat dirinya harus bekerja untuk masyarakat, sebab aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat wajib bagi dirinya untuk menampungnya dan meneruskannya kepada pihak terkait.

“Saya ada buka Call center pengaduan misalkan di Facebook, TikTok, Twitter dan Instragram. Silahkan ditulis semua keluhan bapak dan ibu nanti saya fasilitasi dan jembatani ke Pemko Medan agar semua masalah dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) ke III meliputi Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung ini lanjut mengatakan, bahwa masalah kemiskinan sudah diatur dalam Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Artinya, Pemko Medan terkait permasalahan atas penanggulangan kemiskinan tidak melepas tanggung jawab terhadap warganya. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut,” terang Parlin.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, di dalam Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII Bab dan 29 Pasal. “Di Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan bagi warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin,” jelasnya.

Sedangkan di Bab IV Pasal 9 menyebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Sama halnya dengan Pasal 10, dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana yang disebut pada Pasal 9, semuanya dibiayai atau bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebut Parlin.

Baca juga:  Pangdam I/BB Foto Bersama Vaksinator Usai Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19

Dalam acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH memberikan kesempatan kepada warga yang hadir untuk bertanya atau menyampaikan “Curhatan” kepada dirinya, diantaranya disampaikan Budiono warga Lingkungan 4 Kelurahan Mabar yang mengeluhkan di lingkungan tempat tinggalnya persisnya dibagian timur hingga saat ini warga belum menikmati Air bersih PDAM.

“Melalui acara ini saya memohon kepada Bapak Parlindungan selaku Anggota DPRD Kota Medan dapat membantu supaya kami mendapatkan air bersih PDAM,” pintanya.

Menanggapi keluhan itu, Parlin meminta supaya warga bagian timur membuat surat kepadanya untuk segera dilanjutkan ke PDAM agar air bersih dari PDAM dapat dinikmati warga.

“Buat permohonan melalui Proposal, saya siap membantu memfasilitasi masalah yang dialami warga bagian timur,” tegas Parlin.

Ditempat yang sama, Asih warga Lingkungan 4 menyampaikan keluhan terkait bantuan lansia. “Bantuan lansia sudah cair tahun 2022 kemarin dari bank, namun karena orang tua saya sudah meninggal pak, bagaimana caranya supaya uang tersebut dapat diambil,” tanya Asih.

Menjawab itu, Parlin juga menyarankan agar Bu Asih mendatangi pihak bank dan menanyakan apa saja syaratnya untuk mengambil bantuan dimaksud.

“Gampang itu buk, segera datangi pihak bank dan tanya syarat pengambilan bantuannya, agar ibu tahu untuk melengkapi persyaratan yang diminta, yakinlah pihak bank tidak akan mempersulit,” tutur Parlin.

Disisi lain, Parlin membuka pintu selebar-lebarnya kepada warga yang ingin menyampaikan aspirasinya ataupun permasalahan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi serta jalan keluarnya.

“Tidak hanya diacara ini saja, kapan dan dimana saja, kami siap menampung aspirasi warga, kalau ada masalah sampaikan saja, saya akan memperjuangkannya melalui saya atau melalui tim saya, kami selaku kader Partai Demokrat siap hadir ditengah masyarakat dan selalu bersama rakyat,” tutup Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH.

Acara yang dipandu Haris Ricardo Sipahutar berjalan dengan tertib dan lancar hingga semua warga yang hadir dapat menyampaikan aspirasinya baik didalam acara itu maupun setelah acara kepada Tim ataupun kepada Sahabat Parlindungan.

Juga hadir dalam acara tersebut, Mantan Walikota Medan H Akhyar Nasution, Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Erwanto Pardede, Camat Medan Deli diwakili Asril Dana, mewakili Lurah Mabar Redy Sahputra, Kepling 14 Sulistiawati, tokoh masyarakat dan warga yang hadir dalam kegiatan itu.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: