REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa, bahwa klaim Surtawijaya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahwa mereka akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode, adalah pelanggaran Konstitusi.
“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” urai LaNyalla, Rabu (30/3/2022).
Masih menurut LaNyalla, salah satu isi dari naskah sumpah dalam pelantikan kepala desa, adalah sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” tukasnya.
Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara. Yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.
“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.
Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi. Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.
“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.
Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan di dalam Konstitusi, diberikan kepada Lembaga Legislatif.
“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan di sejumlah media, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke. Dia menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi Lanyalla
Tags: jakarta
-
Dukung Terselenggaranya Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Di Wilayah Binaannya Dalam Menyiapkan Lahan Pertanian
-
Sebanyak 639 Slop Rokok dan 1.056 Miras Ilegal Dengan Nilai Barang Mencapai Rp500 Juta Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam
-
Respon Vaksinasi Polda Kepri Targetkan 1.000 Orang
-
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 114 Perwira Tinggi TNI
-
PWPSS Gelar Halal Bihalal dan Arisan Meriah di Sentul, Dihadiri Artis Senior dan Tokoh Wanita Inspiratif
-
Bupati Bersama Ketua TP PKK Canangkan Sub PIN Polio Tahap I Kepada Anak Tapsel
-
Operasi Ketupat Tinombala 2022 Berakhir, 15 orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Gelar Aksi Sosial Donor Darah
-
IFAD: Tidak Ada Negara Lain yang Melokalkan SDGs hingga Level Desa
-
Jadi Wamendagri Sehari, Putri Otonomi Indonesia 2022 Tiba di Kantor Kemendagri

