REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Tim khusus (Timsus) BKO ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AS Alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai Lp nomor /B/229/V/2023/SPKT /Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara.
“Terduga pelaku yang merupakan seorang Residivist kasus penganiayaan dan sebelumnya juga Polisi juga pernah menangkap pelaku atas kasus Curas terang Kasat reskrim Polres Padangsidimpua AKP Maria Marpaung, SE, MM saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) pagi.
“Selain kasus Curat, tersangka (AM-red) juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelas AKP maria Marpaung.
Bahkan, lanjut AKP Maria , AM Akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.
“Tim khusus Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,” terangnya.
Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di Rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib.
“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.
Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.
Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp 9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.
AKP Maria menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan,”Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” ungkap Mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Dandim 0808/Blitar, Tegaskan Siap Amankan Jalannya Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022
-
Gubernur Banten dan Buruh Tempuh Jalur Restorative Justice, Polda Banten Terima Surat Pencabutan Perkara
-
Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Perumahan di Sulawesi Utara, Wujudkan Tempat Tinggal Layak Sekaligus Gulirkan Padat Karya
-
Simpan Narkoba, Warga Ipuh Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko
-
Gus Menteri Luruskan Tupoksi Pendamping Desa
-
Mendagri Ajak KADIN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi
-
Gelar Tradisi Penerimaan Bintara Remaja Tahun 2022, Kapolres Mukomuko : Jaga Sikap Dan Perilaku Yang Baik Dalam Menjalankan Tugas
-
Bentuk Perhatian Kesehatan; Bupati Pinrang Irwan Hamid Serahkan 484 SK PTT
-
Gus Halim: Usulan Kenaikan Honor PLD Sudah di Meja Menkeu
-
Menparekraf Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf