REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Tim khusus (Timsus) BKO ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AS Alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai Lp nomor /B/229/V/2023/SPKT /Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara.
“Terduga pelaku yang merupakan seorang Residivist kasus penganiayaan dan sebelumnya juga Polisi juga pernah menangkap pelaku atas kasus Curas terang Kasat reskrim Polres Padangsidimpua AKP Maria Marpaung, SE, MM saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) pagi.
“Selain kasus Curat, tersangka (AM-red) juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelas AKP maria Marpaung.
Bahkan, lanjut AKP Maria , AM Akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.
“Tim khusus Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,” terangnya.
Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di Rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib.
“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.
Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.
Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp 9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.
AKP Maria menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan,”Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” ungkap Mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik
-
Ditjen Polpum Kemendagri Bersama BNPT Bagikan Bendera Merah Putih
-
Kadis Rahmatullah,S.IP.,M.Si; Diawal Tahun Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pinrang Gencar Berikan Pelayanan Terbaik
-
Pasca Pantau Pelaksanaan Vaksin, Tripika Lanjutkan Kegiatan Operasi di Depan Warkop kepada Warga yang Tidak Memakai Masker
-
Ribuan Keluarga di Banyuwangi Terima Bansos Beras Dari Pemerintah
-
Jalin Kerjasama Dalam Publikasi, Kapuspen TNI Kunjungi LKBN ANTARA
-
Aksi Buruh Kemarin, Kapolres Semarang Sampaikan Serangkai Kegiatan Aksinya
-
Senator Gus Hilmy Nilai Masalah Jalan di Lampung Bukti Pengawasan Pemerintah Pusat Kurang Maksimal
-
Cory Sebayang Hadiri HUT Polri Ke 75 Di Pur Pur Sage, Hut Bhayangkara Diperingati Secara Nasional Via Zoom
-
Guna Ringankan dan Penuhi Kebutuhan Sekolah Anak-Anak ASN, Pemkab Tapanuli Selatan Cairkan Gaji ke-13



