REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Tim khusus (Timsus) BKO ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AS Alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai Lp nomor /B/229/V/2023/SPKT /Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara.
“Terduga pelaku yang merupakan seorang Residivist kasus penganiayaan dan sebelumnya juga Polisi juga pernah menangkap pelaku atas kasus Curas terang Kasat reskrim Polres Padangsidimpua AKP Maria Marpaung, SE, MM saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) pagi.
“Selain kasus Curat, tersangka (AM-red) juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelas AKP maria Marpaung.
Bahkan, lanjut AKP Maria , AM Akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.
“Tim khusus Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,” terangnya.
Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di Rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib.
“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.
Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.
Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp 9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.
AKP Maria menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan,”Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” ungkap Mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Mendagri Tekankan Arti Penting Pengelolaan Pulau Terluar
-
Polres Ponorogo, Gandeng Dinas Kominfo Dan Statistik Tangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
-
159 Pemuda Sulteng Berjuang Ikuti Seleksi Tamtama Polri
-
Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Polres Gowa Gelar Upacara Bendera
-
Hari Ini Dilantik Kapolri, Irjen Muhammad Iqbal SIK MH Resmi Jabat Kapolda Riau
-
Bupati Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sabet Predikat B SAKIP Empat Kali Berturut – Turut
-
Bakamla RI Evakuasi KM Aneka Jaya Terbalik di Perairan Pulau Cucu Petong
-
Serentak, Kemenag bersama Warga di 24 Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Gelar Salat Istisqa
-
Polres Kendal Salurkan BTPKLWN di Terminal Bahurekso Secara On The Spot
-
Ringankan Beban Korban Kebakaran Di Perbesi, Gerakan Karo Erdilo Salurkan Bantuan Dan Buka Donasi


