REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Seorang warga Jeneponto berinisial MS alias Didang (40) dan merupakan residivis kasus curanmor di wilayah kabupaten Gowa diringkus Tim Anti Bandit beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi setelah melakukan aksi pencurian di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa.
Setelah personil mendatangi TKP selanjutnya Tim Anti Bandit bersama Tim Opsnal Polsek Parangloe dan anggota melakukan pembagian tugas.
Saat anggota menutup arus jalan di Jl. Malino menuju kota Makassar di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa pelaku melintas dan dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit sepeda motor dari hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Parangloe.
Saat dilakukan Pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).
Saya mengambil sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T dan beberapa kunci kunci lainnya, ungkap pelaku saat menjelaskan aksi yang dilakukan.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita didapatkan disalah satu rumah diperbatasan antara kecamatan Parangloe dan kecamatan Tinggimoncong.
“Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan disimpan ditempat penyimpanan, jelas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Gowa, Kamis (1/7).
Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor yang kerap beraksi di kabupaten Gowa. Ada 5 Laporan Polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini, tambah Kapolres.
Untuk tindakan tegas yang dilakukan personil ini dilakukan disaat pelaku dibawa untuk pengembangan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan dan saat berada di wilayah Benteng Somba Opu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan, tambahnya.
Karena tidak diindahkan sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pungkas Kalpolres Gowa, pungkas Kapolres Gowa.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0712/Tegal
-
Kepala UPPD Bungkam, Terkait Mangkraknya Revitalisasi Pulau Tidung Nilai Kontrak 49 Miliar
-
Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong Berhasil Diungkap Polres Magelang
-
Panglima TNI Tegaskan Soliditas dan Sinergitas Kunci Pengamanan KTT ASEAN
-
Bupati Nisbar : DD & ADD TA 2021 Cair paling Lambat 17 Mei 2021
-
Antisipasi Kerawanan Dampak Kenaikan BBM, Sat Samapta Polres Kendal Perketat Keamanan di Sejumlah SPBU
-
Pastikan Rencana Pembangunan Infrastruktur 2025, Pemdes Sinar Jaya Gelar Survey Lokasi
-
Sidak Ke Beberapa Perangkat Daerah, Wakil Bupati Karo : ASN Harus Senantiasa Bekerja Tanpa Pamrih Dalam Melayani Masyarakat
-
PASEBA Tangerang Utara dan Manajemen Pasar Pelangi Sepatan Bagi-Bagi Ribuan Masker di Perempatan Cadas
-
Dukung Kelancaran Konektivitas Antar Kabupaten di Kalimantan Tengah, Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas 11 Ruas Jalan Nasional



